Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung mewajibkan 15.300 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.700 tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengikuti rapid test Covid-19 mulai 26 November-4 Desember di 31 Puskemas yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung.
\”Pemeriksaan rapid test ini syarat wajib, KPPS yang tidak mengikuti pemeriksaan hingga hari terakhir, kita anggap mengundurkan diri,\” kata Dedy Triadi usai acara Sosialisasi Pilwakot Bandarlampung bagi Pemilih Pemula di Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Kamis (26/11).
\”Kalau reaktif, KPPS itu langsung dicarikan pengganti karena mereka harus isolasi selama 14 hari,\” lanjut dia.
Dedy meminta agar KPPS yang akan mengikuti rapid test agar membawa SK KPPS dan KTP Elektronik.
\”KPPS yang tidak terdaftar di data KPPS pemeriksaan Puskesmas tunjukkan saja SK KPPS. Kalau yang sudah ada di daftar nama tinggal tunjukkan e-KTP,\” ujarnya.
KPU telah membagikan SK KPPS pada 23-24 November lalu namun mereka belum dilantik karena menunggu hasil rapid test yang berlangusng selama sepekan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Satelit Heriyansyah mengaku terkejut dengan hasil rapid test yang mereka lakukan terhadap KPPS pada hari pertama.
\”Kita cukup kaget hari ini, cukup banyak reaktifnya hampir 10 persen, usia mereka rata-rata 25 tahun ke atas dan tanpa gejala. Sebagai tindak lanjut kita tangani semua yang reaktif ini lewat dokter dan surveilans Puskesmas Satelit dan sistem protokolnya sudah jalan. Mereka harus menjalani isolasi 14 hari,\” kata Heriyansyah di ruang kerjanya.
\”Tapi kan reaktif belum tentu positif Covid-19,\” sambungnya.
Dari 174 KPPS yang akan diperiksa di Puskesmas Satelit hari ini, hanya diikuti 150 orang, sementara 24 orang lainnya tidak hadir.
\”Mungkin hari terakhir bisa masuk, karena total ada 774 KPPS yang akan kita periksa dibagi dalam 5 hari. Besok Jumat khusus Bawaslu, 124 orang yang Kecamatan Kedamaian,\” ujar dia. (Josua)