Gakkumdu: 4 Kasus Dugaan Pidana Pemilihan Tidak Penuhi Unsur

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Selama masa kampanye pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung yang dimulai sejak 26 September hingga 13 Oktober, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung sudah menangani 4 dugaan pidana pemilihan yang bersumber dari 3 temuan Panwaslu Kecamatan dan satu laporan masyarakat.

Keempat dugaan pidana pemilihan di antaranya temuan Panwaslu Kecamatan Way Halim terkait dengan adanya pembagian materi lain bahan kampanye, kaset DVD profil Calon Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, kemudian di Kecamatan Tanjungsenang juga sama dugaan pembagian materi lainnya, sabun cair juga oleh Yusuf Kohar.

Kemudian temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dengan dugaan pembagian materi lainnya saat kampanye berupa kain oleh Calon Wali Kota Bandarlampung Rycko Menoza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, ada satu laporan masyarakat terkait dengan dugaan mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Rycko Menoza – Johan Sulaiman oleh aparatur lingkungan, Robinson selaku Ketua RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Dan itu dinyatakan oleh Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kesimpulannya dihentikan,\” kata Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (13/10).

Sementara untuk ketiga temuan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Bandarlampung, ketiga temuan Panwaslu Kecamatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

\”Namun karena materi lain yang dibagikan tersebut tidak tercantum di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 maka ini masuk dalam pelanggaran administrasi yang kami teruskan kepada KPU Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujar Yahnu.

Sehingga keempat kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung tidak satupun memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

\”Untuk tiga dugaan pidana pemilihan temuan Panwaslu dikenakan pasal yang sama, Pasal 187A ayat 1. Namun ada juga yang menyertakan penerima seperti di Kecamatan Way Halim dan Tanjungsenang dan dikenakan Pasal 187A ayat 2,\” kata dia.

Sementara terkait dengan laporan masyarakat, diduga melanggar Pasal 187A ayat 4.

Menurut ketiga institusi yang tergabung dalam Gakkumdu, ada beberapa unsur pasal yang tidak terpenuhi.

\”Di Sentra Gakkumdu ini kan ada 3 institusi yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian, Kejaksaan. Artinya satu saja menyatakan tidak terpenuhi unsur maka ini dinyatakan berhenti tapi tidak menghentikan dugaan pelanggaran administrasi dan penanganannya murni di Bawaslu,\” ujarnya.

\”Sehingga ketika sudah bisa dinyatakan melanggar Peraturan KPU maka itu bisa masuk konteks pelanggaran administrasi dan kita meneruskan dugaan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB