Oknum RT Halangi Kampanye Terancam Pidana Pemilihan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Bandarlampung, Senin (12/10) besok, menggelar rapat koordinasi tentang dugaan keterlibatan oknum RT dalam menghalang-halangi kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye pasangan calon (paslon) Rycko Menoza – Johan Sulaiman, melaporkan sejumlah aparatur lingkungan kepada Bawaslu Kota Bandarlampung, pada Senin (5/10) lalu.

Ketua DPD Golkar Bandarlampung ini dengan didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka melaporkan kegiatan kampanye Rycko – Jos pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu.

Setiap kampanye, lanjut Yuhadi, selalu ada kerumunan RT dan Sat Linmas, bahkan lurah dan camat di Kedamaian melakukan aksi terang-terangan mengganggu dengan berkeliling menggunakan mobil, yang diduga bodong, menyerukan protokol kesehatan dengan pengeras suara.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan telah memanggil pihak Pelapor dan Terlapor serta saksi-saksi terkait.

\”Besok akan kami rapatkan dengan Gakkumdu, bagaimana pendapat dari masing-masing instansi yang ada di dalam Gakkumdu seperti kejaksaan dan kepolisian, hingga nanti menunggu kesimpulan. Harus satu pendapat, tidak bisa dilanjutkan kalau ada perbedaan pendapat,\” kata Candrawansah, Minggu (11/10).

Apabila Sentra Gakkumdu menilai perbuatan RT tersebut memenuhi unsur pidana pemilihan maka bisa diteruskan ke tahap penyidikan.

\”Karena ini ranahnya pidana pemilihan juga. Jelas di dalam Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016,\” ujar dia.

Bawaslu telah melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan berharap dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

\”Tentu kami sangat berharap bahwa itu bisa menjadi efek jera terhadap oknum atau terduga yang menghalang-halangi sebuah kegiatan kampanye secara formal. Kalau bisa naik ke tahap penyidikan, 5 hari di tahap Kejaksaan, nanti di persidangan ada 7 hari,\” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Yuhadi menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oknum RT di Kelurahan Kupang Kota.

\”Saya yakin dan percaya mereka sangat profesional dan responsif. Kita sudah diklarifikasi, tinggal menunggu apakah lanjut atau tidak, kami percayakan kepada Bawaslu.\”

\”Prinsipnya kami tidak ada intervensi baik penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya. Jadi kami serahkan sepenuhnya kewenangannya kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu,\” tegas Yuhadi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB