Lagi, Kasus Inses di Pringsewu Kembali Terjadi

Redaksi

Kamis, 2 Juli 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inses), Rabu (2/6), sekitar pukul 22.00 Wib.

Pelaku GO alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN, yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya kepada mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu tanggal 21 Juni 2020, sekira pukul 01.30 wib, korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan. Saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar, dan membunuh korban jika tidak bersedia.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 wib, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya itu untuk berhubungan badan. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani hasratnya.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

\”Korban sempat melawan saat pelaku membuka paksa celananya. Namun di bawah ancaman korban tidak berdaya. Pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya,\” ungkap Iptu Musakir.

Kemudian pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya itu, korban bersikeras melawan hingga kekerasan serupa pun kembali terjadi.

Sementara, di hadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya lantaran khilaf. Padahal, tersangka diketahui sudah mempunyai istri dan seorang anak.

Baca Juga  Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Namun sejak 6 bulan terakhir pelaku ditinggal oleh istrinya ke Kepulauan Riau untuk bekerja, diduga jadi penyebabnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk proses hukum pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB