Jubir Paslon 2: Menagih Janji Ketegasan \’Wasit\’ Menyemprit Politik Uang

Redaksi

Rabu, 28 Februari 2018 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Bila bukti sudah ada, semestinya hukum bisa bertindak. Kalau bukti telah nyata, tindakan belum tampak, maka sudah semestinya diingatkan, karena publik menolak untuk lupa pada janji.

Hal itu disampaikan juru bicara (jubir) pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Rahmat Husein. Dirinya menagih janji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dan Kapolda, terkait dengan deklarasi anti politik uang beberapa waktu lalu.

Menurut Rahmat, Bawaslu saat ini harus bertindak tegas, terkait praktek bagi-bagi susu dalam Pilgub Lampung 2018. Jubir cagub nomor urut 2 ini menambahkan, janji Bawaslu dan Polda Lampung untuk menghukum pelaku politik uang dan bagi-bagi sembako harus dipenuhi. \”Bagi-bagi susu itu kan pelanggaran, seharusnya Bawaslu dan Polda bisa penuhi janjinya, agar pilgub  2018 bersih dari politik uang dan bagi-bagi sembako. Jika sudah ada barang bukti dan pelakunya, segera tangkap dan proses hukum,\” tegasnya, saat dihubungi redaksi Netizenku.com, Rabu (28/2).

Baca Juga  PDIP Solid Kawal Eva Dwiana Sejahterakan Masyarakat Bandarlampung

Rakhmat Husein menegaskan, aturan hukum Pilgub sudah jelas melarang segala bentuk suap politik semacam itu. Dia menambahkan proses pembuktian pelanggaran Pilgub Lampung 2018 ini jangan berlarut-larut. \”Ini sudah hari ke 15 kampanye Pilgub, tapi kenapa baru susu yang ditangkap, kenapa pelaku bagi-bagi sembako dan uang belum ditangkap. Polda harus penuhi janjinya menangkap pelaku. Bawaslu juga harus penuhi janjinya untuk membuktikan dan menjatuhkan sanksi pada pelanggaran Pilgub ini,\” tegasnya.

Baca Juga  Pemilih Mandiri dan Rasional dari Desa untuk Pemilu 2024

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menemukan pelanggaran Pilgub Lampung di Lampung Tengah. Pelanggaran ini berupa bagi-bagi susu yang diduga Bawaslu Lampung dilakukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub).

Sebelumnya, Bawaslu dan Polda Lampung telah mendeklarasikan pelaksanaan Pilkada damai tanpa politik uang beberapa waktu lalu. Bersama seluruh cagub dan cawagub, Bawaslu dan Polda Lampung juga sepakat bahwa bagi-bagi sembako adalah pelanggaran Pilgub. (Agis)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB