Pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional (HKN). Lantas, apa yang membedakan Kopdes Merah Putih dengan Koperasi Unit Desa (KUD)?
Makassar (Netizenku.com): Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi pada Kementerian Koperasi dan UKM, Henra Saragih, menjelaskan perbedaan utamanya terletak pada sistem pendirian dan pengelolaan koperasi.
“Perbedaan dari Kopdes Merah Putih ini ada di Kementerian Hukum untuk pendiriannya,” ujar Henra usai mendampingi Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, Kopdes Merah Putih akan berada dalam satu sistem terpadu yang berbeda dari model koperasi sebelumnya, seperti KUD yang memiliki jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsi, seperti koperasi produsen, koperasi jasa, atau koperasi konsumen.
“Tapi kalau Kopdes Merah Putih ini dibuat dalam satu rumah. Nantinya mereka akan berbasis digital dan diawasi lewat satu domain khusus,” jelas Henra, dikutip dari rri.co.id, Minggu (13/4/2025).
Ia menambahkan, sistem digital tersebut akan digunakan untuk memantau kelembagaan, usaha, hingga pembiayaan koperasi, sehingga operasional 80 ribu Kopdes Merah Putih dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)