Pesawaran (Netizenku.com): Masyarakat Kabupaten Pesawaran masih banyak yang belum mengerti manfaat, kegunaan, serta keberadaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang modalnya digelontorkan dari Dana Desa.
\”Sebanyak 75 persen masyarakat Pesawaran belum mengetahui keberadaan Bumdes,\” kata ketua DPD LSM Lipas Pesawaran, Sumarak, di kantornya, Kamis (12/4).
Hal ini dikatakan Sumarak saat melakukan kroscek lapangan di masing-masing desa. \”Kita mengetahui data itu berdasarkan hasil suvei kita di lapangan. Kalau memang ada yang kurang yakin dengan hasil survei kita, bisa ditanyakan langsung ke masyarakat,\” kata dia.
Yang jelas, menurutnya, ketidaktahuan masyarakat ini lantaran minimnya sosialisasi dari pihak-pihak terkait terutama pihak kepala desa. \”Ketidaktahuan ini bukan kesalahan masyarakat, ini akibat kurangnya sosiliasi tentang hal itu. Untuk itu, kami berharap kepada dinas terkait agar bisa lebih jeli lagi di dalam melakukan pengawasan, terutama saat melakukan audit terkait Bumdes tersebut. Sebab, banyak dugaan dibentuknya Bumdes oleh desa ini hanya sebuah bentuk akal-akalan saja,\” pintanya.
Terpisah, Ani (48) salah satu warga Desa Suka Raja Gedongtataan, yang biasa menjajakan gorengan tiap harinya, mengaku tidak tahu tentang keberadaan Bumdes di desanya itu. \”Apa itu Bumdes mas, saya ga tahu, emang gunanya untuk apa,\” ungkapnya.
Diutarakan dia, selama dirinya tinggal di Desa Sukaraja, belum pernah ada pemberitahuan atau pun sosialisai dari pihak desa. \”Gak tahu ini kepala desanya, semenjak saya tinggal di sini belum pernah dikasih tahu tentang Bumdes tersebut,\” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Insepktorat Pesawaran, Muhammad Aseva mengungkapkan pengawasan mengenai adanya Bumdes tersebut sudah dilakukan, baik itu pemeriksaan secara reguler maupun secara khusus.
\”Kalau untuk pengawasan, sudah kita lakukan baik itu yang sifatnya reguler maupun khusus. Kalau secara regulernya, kita akan lihat tentang legalitas Bumdesnya seperti surat menyuratnya. Terkecuali kalau ada pengaduan itu bisa kita langsung tindak lanjut, akan kita lihat permasalahannya sejauh mana kalau ada penyimpangan ya mereka wajib memulangkan dana itu. Karena pemeriksaan ini rutin kita lakukan setiap tahunnya berbarengan dengan ADD dan DD karena Bumdes itu satu paket dengan DD,\” terangnya.
Aseva juga menjelaskan Bumdes merupakan sebuah badan usaha milik desa yang bekerjasama dengan pihak desa, dari situ Bumdes dan pihak Desa ada perjanjian tentang pembagian hasil keuntungan usaha.
\”Bumdes ini bukan milik perorangan atau pun milik desa, melainkan milik masyarakat bersama yang tergabung di Bumdes tersebut, sedangkan modalnya dibantu dengan dana desa jadi bisa saja badan usaha itu memang sudah ada lalu dibantu oleh dana desa tersebut yang sebelumnya memang sudah berjalan,\” jelasnya. (Soheh)