Bandarlampung (Netizenku.com) : KPU Kota Bandarlampung akan melakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan syarat bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah untuk Pilwakot 2020 mulai 8-16 Agustus.
Sebanyak 45.222 dukungan syarat perbaikan akan diverifikasi faktual secara kolektif di 20 kecamatan se-Bandarlampung.
Hari ini, Minggu (9/8), seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan kelurahan menggelar rapat koordinasi sebelum dimulainya verfak dukungan perbaikan besok, Senin (10/8).
Salah satu kecamatan, Enggal, menggelar rapat koordinasi sekaligus menyerahkan hardcopy dukungan perbaikan kepada petugas PPS di 6 kelurahan dengan disaksikan Panwascam dan Pengawas Kelurahan.
\”Ada 6 kelurahan di Kecamatan Enggal yang akan diverifikasi faktual untuk masa perbaikan ini, Enggal sebanyak 1.350 dukungan,\” kata Ketua PPK Enggal, Yusli Maeel, di Kantor Camat setempat.
Kelurahan Gunung Sari (173), Pahoman (225), Pelita (178), Rawa Laut (286), Tanjungkarang (279), dan Kelurahan Enggal (209).
\”Ada 6 titik tempat verifikasi faktual, satu kelurahan satu titik lokasi. Hasil kesepakatan bersama tim bapaslon Ike Edwin-Zam Zanariah kemarin, verifikasi faktual berlangsung pukul 10.00-17.00 WIB,\” ujar Yusli.
\”Tapi fleksibel juga,\” lanjut dia.
Warga yang tidak dapat hadir saat verifikasi faktual kolektif dapat melakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor kelurahan.
Guna memenuhi protokol kesehatan, verifikasi faktual kolektif dilakukan maksimal 50 orang secara bertahap atau 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.
\”LO yang bergerak untuk mengundang warga. Pelibatan aparatur pemerintahan setempat seperti camat, lurah, dan RT/RW hanya sebatas koordinasi agar jangan salah persepsi,\” ujarnya.
Yusli Maeel optimis verifikasi faktual di wilayahnya akan selesai tepat waktu sesuai dengan yang dijadwalkan, 15 Agustus.
\”Insyaallah sampai berakhir tenggat waktu verifikasi faktual semua selesai, tergantung LO-nya saja,\” pungkasnya.
Sementara Ketua Panwascam Enggal, Indra Kesuma, mengatakan seluruh proses verifikasi faktual dukungan perbaikan dipastikan mematuhi protokol keamanan Covid-19.
\”Artinya dengan teknis yang diarahkan oleh PPK dan PPS, kita awasi bersama, protokol kesehatan berjalan dengan baik,\” kata Indra.
Warga diimbau membawa e-KTP saat dilakukannya verifikasi faktual kolektif. Namun apabila warga berhalangan hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan melalui video call.
\”Bisa sah juga, lewat video call warga menunjukkan e-KTP, itu memenuhi syarat. Tapi disaksikan oleh Panwas masing-masing kelurahan,\” ujarnya.
Warga yang diundang apabila berhalangan hadir, dukungannya tidak langsung dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), ada tenggat waktu disebutkan sampai 15 Agustus.
\”Dengan jumlah yang kita amati dari hasil KPU yang di lapangan ini, mudah-mudahan tepat waktu,\” tutup Indra.
Bapaslon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 54.450 pada 27 Juli lalu.
Setelah melalui tahapan seleksi berkas, syarat dukungan yang lolos ke tahapan verifikasi administrasi sebanyak 52.658.
Dari hasil verifikasi administrasi, dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk diverifikasi faktual adalah 45.222 dukungan.
Sementara, yang TMS sebanyak 9.173 dukungan.
Syarat minimal yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan untuk ikut dalam Pilwakot Bandarlampung adalah 47.864.
Sementara pada verifikasi faktual tahap pertama hasil pleno KPU, dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 22.847. (Josua)