LBH Kecam Pernyataan Kapolda Lampung Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Redaksi

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: Ist

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (kiri). Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan aparat penegak hukum, Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

Bahwa berdasarkan berita yang dimuat pada pemberitaan online tindakan yang dilakukan oleh Polda Lampung merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

Tindakan ini berawal pada pada statement Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang memerintahkan jajarannya untuk tembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada istilahnya tembak mati, hanya boleh melumpuhkan dengan tujuan agar dia menyerah. Karena polisi itu bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang,” kata Kepala Divisi Sosiologi Politik LBH Bandarlampung, Cik Ali, dalam siaran pers yang diterima Netizenku.com, Selasa (25/5) malam.

LBH Bandarlampung menilai operasi itu berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan kejahatan jalanan lainnya.

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia), yang memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, LBH Bandarlampung menduga Telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

“Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan melakukan penangkapan dan pengembangan secara hidup-hidup terhadap terduga pelaku, pada dasarnya kepolisian Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya,” ujar Cik Ali.

Dia menilai tindakan tembak mati tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat.

“Apabila hal ini terus menerus dilakukan, akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan tindakan serupa?”

Sebagaimana yang dikemukan Thomas More dalam penelitiannya yang membuktikan bahwa hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efektivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai. Namun di tengah kerumanan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat yang bersamaan. (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009:4)

“Sehingga ini membuktikan bahwa tindakan kepolisian Polda Lampung yang melakukan penembakan terhadap terduga begal adalah tindakan berlebihan dan tindak dibenarkan yang mencederai prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan penegakan hukum yang adil,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB