Yutuber Cabut Laporan di MK Usai Putusan KPU Bandarlampung

Redaksi

Minggu, 10 Januari 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasangan Calon Nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut laporan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (8/1) malam.

Pencabutan laporan di MK dilakukan setelah KPU Bandarlampung mengeluarkan putusan pembatalan Pasangan Calon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung 2020.

\”Kalau laporan di MK sudah dicabut karena di MK itu Terlapornya kan Pasangan Calon Nomor Urut 03, dan sekarang bukan calon lagi sudah dicabut oleh KPU,\” kata Herwanto selaku kuasa hukum Yutuber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan proses di MK bukan sengketa proses atau tahapan pilkada tetapi perolehan suara.

\”Kalau di Bawaslu kemarin kan sengketa proses. Jadi logika hukumnya enggak ada lagi 03 \’ngapain kita lanjutin proses di MK,\” ujar dia saat dihubungi Netizenku, Minggu (10/1).

Dia menilai KPU Bandarlampung tidak harus membatalkan perolehan suara Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

\”Pembatalan pasangan calon 03 sebagai peserta tidak perlu membatalkan perolehan suaranya. Artinya perolehan suara dia itu sia-sia gitu lho karena dia sekarang ini bukan lagi sebagai calon sudah dibatalkan sebagai paslon,\” katanya.

\”Kita menunggu proses di Mahkamh Agung sambil bersinergi dengan pihak KPU kalau mereka terbukti TSM,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Apresiasi Pakan Ikan Mandiri, Biaya Produksi Turun 50 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Gubernur Mirza Ajak LPM Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:25 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Aprozi Alam Desak Kemenhub Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Berita Terbaru