Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menggelar Webinar Seri II Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), Selasa (14/9). Acara dibuka Ketua KPU RI Ilham Saputra, untuk membahas Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai ruang memperoleh masukan dari banyak pihak menghadapi dimulainya tahapan Pemilu Serentak 2024, pada 2022 mendatang.
Webinar seri kedua ini, menghadirkan narasumber dari anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Mada Sukmajati (UGM), Dahliah Umar (Netfid).
Webinar seri kedua dari tujuh seri yang dijadwalkan digelar untuk memberikan masukan bagi KPU Provinsi dalam melaksanakan pilot project program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di 68 desa yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
Diharapkan KPU Provinsi sebelum terjun ke masyarakat sebagai fasilitator diperlukan juga kegiatan ToF (Training of Fasilitator) dan memperkaya berbagai sudut pandang dalam aspek Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: KPU Lampung Mulai Pembekalan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan pemilu tidak hanya bicara soal sistem tapi bagaimana tahapan pemilu dan pemilihan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem itu sendiri.
“Tahapan pemilu dirumuskan untuk mendesain, merencanakan, membantu, dan mengontrol kegiatan yang memudahkan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, dan peserta pemilu ikut terlibat dalam kontestasi,” kata dia.
Ilham menyampaikan, menurut International Institute Democracy and Electoral Assistance (IDEA) ada 3 tahapan pemilu yaitu Pra Pemilu, Pemilu, dan Pasca Pemilu.
“Masing-masing tahapan memiliki tantangan dan dinamika sendiri. Sehingga kita harus membuat tahapan ini betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan dan betul-betul akurat menghitung waktu dari setiap tahapan,” ujar dia.
Baca Juga: Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan di Bandarlampung
Ilham berharap para peserta webinar memiliki kajian-kajian kritis untuk memberikan masukan dan pendapat terkait sistem pemilihan saat ini.
“Bagaimana kelemahan dan kelebihannya, dan tentu mau tidak mau kita masih menerapkan sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang masih berlaku,” kata dia.
Hadir secara daring dalam webinar kedua ini anggota KPU RI Viryan, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, serta <span;>Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan.
Kemudian Founder SKPI, Peneliti Litbang Kompas, Direktur Eksekutif Poldata Indonesia, serta Dosen Ilmu Politik Universitas Brawijaya. (Josua)