Ratusan warga adat dari Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran.
Pesawaran (Netizenku.com): Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap klaim sepihak PTPN VII atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektare. Massa juga menyoroti dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII dengan mengacu pada HGU No. 00004 Tahun 1997, yang mencantumkan lokasi fiktif bernama Desa Way Berulu.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat dan tokoh-tokoh adat diterima langsung oleh Ketua DPRD Pesawaran. Kuasa hukum ahli waris, Fabiyan Boby, menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan untuk dilakukan pengukuran ulang dan dihadirkannya warkah (dokumen induk) HGU No. 00004 agar diketahui secara pasti letak dan luas lahan yang disengketakan.
“Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan. Kami tidak ingin ada lagi dalih atau pembenaran sepihak dari PTPN terhadap penguasaan lahan yang kami yakini adalah milik leluhur kami. Kami ingin negara hadir dan memberi kepastian hukum,” tegas Fabiyan Boby di hadapan pimpinan DPRD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Riko Julian, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius.
“Kami akan dorong segera dilakukan pengukuran ulang. Karena ini menyangkut adanya anggaran yang harus dikeluarkan, tentu akan segera dirumuskan teknis pelaksanaannya. DPRD juga akan segera menyurati secara resmi pihak PTPN,” ujarnya.
Riko juga menekankan bahwa ke depan, PTPN VII harus hadir secara langsung dalam forum resmi, tanpa diwakilkan.
“Ini persoalan serius, menyangkut hak masyarakat. Tidak bisa lagi main-main. Harus langsung direksi yang hadir, karena ini menyangkut legitimasi dan pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya. (Soheh)