Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, mewarning Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, untuk bersikap netral pada Pemilihan Umum 2019 baik pilpres maupun pileg, sesuai aturan yang ada. Hal tersebut sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Netralitas ASN, pada pasal 282 dan 283 ayat (1) dan (2), serta pasal 494.
Wakil Bupati Pringsewu juga mendukung langkah kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan Pemilu yang adil dan demokratis.
Wabup Pringsewu saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu di Pringsewu Timur, juga meminta seluruh ASN hingga kapekon dan perangkat pekon untuk tidak membuat tindakan dan keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu kontestan pemilu. “Terjadinya pelanggaran atas peraturan tersebut, dapat dijerat dengan hukuman pidana,” ujar wabup, Senin (21/1).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu Aziz Amriwan dan anggota komisioner lainnya, Asisten Bidang Pemerintahan Andi Wijaya dan sejumlah kepala OPD dan bagian juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk bersama-sama Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang agar berjalan secara demokratis dan keadilan dalam pemilu dapat ditegakkan.
Seusai mengunjungi kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Wabup Fauzi juga mengunjungi kantor sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu di komplek perkantoran pemkab setempat. Wabup diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Andreas Andoyo, beserta para kepala dan jajaran KPU Kabupaten Pringsewu.
Wabup Pringsewu berharap pelaksanaan pemilu baik pilpres maupun pileg di Kabupaten Pringsewu dapat berjalan lancar, sukses, aman dan kondusif. Ia juga mengharapkan tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi di Kabupaten Pringsewu.(Darma)