Pringsewu (Netizenku.com): Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA, memberikan pengarahan kepada aparatur pemerintahan Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo di balai pekon setempat, Rabu (28/4).
Kegiatan dalam rangka pembinaan dengan protokol kesehatan ini diikuti para aparatur pekon, BHP, para kadus dan RT setelah kegiatan apel pagi di halaman kantor pekon setempat.
Fauzi didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Eko Sumarmi, Inspektur Pembantu III, Tanjung Dewayani, Camat Gadingrejo, Joko Hermanto, Kabag Prokopim, Wiwit Sutriyono, KUPT Puskesmas Gadingrejo, Sobirin, Kepala KUA, Sulaiman Adnan, serta Kapekon Gadingrejo Utara, Kirmanto, mengajak seluruh aparatur untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam rangka membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fauzi juga mengajak seluruh aparatur pekon dan masyarakat untuk dapat menghidupkan kembali penggunaan kentongan sebagai sarana komunikasi, khususnya dalam rangka menjaga Kamtibmas. Selain itu, ia juga menyarankan kapekon untuk menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi, seperti dalam bidang kesehatan dan lain sebagainya, termasuk dalam rangka menyusun RPJMD.
\”Dalam rangka mendukung Pringsewu sebagai kabupaten literasi, kepala Pekon Gadingrejo Utara dapat lebih meningkatkan minat baca masyarakat, diantaranya dengan membuat perpustakaan pekon, serta ditempatkan yang mudah terakses oleh masyarakat, seperti balai pekon,\” ujarnya.
Mendekati perayaan HUT RI, Fauzi juga mengharapkan setiap pekon bisa melaksanakan kegiatan lomba, namun dengan tetap mematuhi serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Beberapa lomba yang bisa digelar diantaranya, lomba lingkungan antar RT dan salah satunya adalah dengan memasukkan faktor penilaian berupa terdapatnya tanaman serai, terlebih jenis serai wangi 01, karena dengan tanaman serai, selain untuk pencegahan penyebaran DBD, juga bernilai ekonomis.
\”Penanganan masalah stunting, di mana stunting merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, sehingga memerlukan kerjasama yang sinergis diantara semua pihak,\” ungkapnya.
Sementara itu, Eko Sumarmi pada kesempatan tersebut juga meminta Kapekon Gadingrejo Utara dapat segera menyusun RPJMDes dan RKPDes paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, serta tetap menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah dan RPJMD daerah. Begitu pula terkait penggantian perangkat pekon, diingatkan bahwa ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi.
Kaitan dengan Dana Desa, dikatakan Eko, ada regulasi yang mengatur yang bisa dijadikan pedoman dalam pengelolaannya. Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa ini, yaitu pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional diantaranya adalah penanganan stunting.
Sementara itu, Sulaiman Adnan pada kesempatan itu juga menyampaikan terkait pernikahan, di mana dikatakan, sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun.
Untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp0. Selain itu, data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan. (Rz/leni)