Universitas Teknokrat Dinilai Tergesa-Gesa Sanksi Mahasiswa

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Konferensi pers LBH Bandarlampung tentang pendampingan hukum terhadap mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia yang disanksi DO dan Skorsing, Senin (19/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada 9 mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung.

Pihak kampus menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) atau dikeluarkan dari kampus terhadap Vernanda Ade Vamula Angkatan 2017, Ulil Absor Abdalla angkatan 2017, dan Agung Fernando Habeahan Angkatan 2017.

Sementara 6 mahasiswa lainnya dikenakan sanksi skorsing yaitu Iqbal Surya Putra Angkatan 2017 sanski scorsing dua semester, Ahmad Mu\’fatus Sifa\’i Angkatan 2017 skorsing dua semester, Abdulah Azam Angkatan 2018 skorsing dua semester, Handri Kusuma Angkatan 2018 skorsingdua semester, Afran Rasyid Angkatan 2019 skorsing satu semester, Rahmad Wijaya Angkatan 2019 skorsing dua semester.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka memberikan pengaduan kepada LBH Bandarlampung sejak 26 Maret 2021 lalu terkait SK yang dikeluarkan pihak Rektorat UTI dan pada 31 Maret 2021 mahasiswa memberikan kuasa kepada LBH Bandarlampung.

\”Sementara masih enam mahasiswa yang kuasa LBH Bandarlampung,\” kata Indra Suma selaku Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya, LBH Bandarlampung, Senin (19/4).

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

Indra mengatakan secara prinsip hak atas pendidikan adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan negara. UTI sebagai instansi penyelenggara pendidikan tinggi swasta juga harus tunduk dan patuh terhadap proses pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia.

Proses DO dan skorsing yang dilakukan UTI, menurut dia, didasarkan pada sebuah aturan yang memang dibuat untuk melakukan upaya DO kepada tiga mahasiswa.

\”Universitas Teknokrat Indonesia memiliki sebuah itikad buruk terhadap menciptakan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi di Indonesia. Proses DO dan skorsing dilakukan tergesa-gesa dan melihat kondisi hari ini, seolah-olah ini diada-adakan,\” ujar Indra.

Seharusnya, lanjut dia, UTI lebih kepada penyelenggaraan yang menunjang kebutuhan mahasiswa, pendidikan mahasiswa, dan kegiatan-kegiatan ekstra yang dilakukan mahasiswa.

\”Tapi faktanya aktifitas yang dilakukan oleh Himpunana Mahasiswa (Hima) Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia dihadiahkan DO dan skorsing. Kita mengecam keras terhadap tindakan Universitas Teknokrat Indonesia,\” kata Indra.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Kodri Ubaidillah, mengatakan pada Jumat 16 April 2021 LBH mengirimkan surat kepada Rektor UTI Dr HM Nasrullah Yusuf SE MBA terkait somasi dan permintaan klarifikasi.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

\”SK yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat UTI memiliki pertimbangan yang sama terhadap kesembilan mahasiswa, baik skorsing maupun DO,\” kata Kodri.

Berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan mahasiswa kepada LBH Bandarlampung, Kodri menjelaskan sanksi DO dan skorsing terkait kebebasan mereka sebagai insan akademis yang melakukan kegiatan kampus untuk menunjang akademis Hima Teknik Sipil.

Mahasiswa yang diadvokasi merupakan angkatan pertama Program Studi S1 Teknik Sipil di tahun 2017.

\”Pada 2018 kawan-kawan ini memperjuangkan untuk meminta Sekretariat Hima Jurusan ke pihak kampus namun belum ditanggapi,\” ujar Kodri.

Dalam prosesnya, singkat Kodri, kesembilan mahasiswa yang merupakan pengurus Hima Teknik Sipil UTI mendapatkan bantuan dari pihak kantin untuk memanfaatkan sebidang tanah sebagai Sekretariat Hima Teknik Sipil.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI, Auliya Rahman Isnain, mengatakan mahasiwa tersebut bukan mengatasnamakan himpunan mahasiswa atau UTI.

Baca Juga  Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu

\”Namun mereka memang individu, tidak mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan kampus. Kebetulan mereka sering kumpul dan mereka mahasiswa kita,” kata Auliya pada Kamis (15/4) lalu seperti dikutip dari Radar Lampung.

Hal ini terkait berdirinya sebuah tempat yang disebut sebagai Sekretariat Himpunan Jurusan yang berada di luar daerah kampus UTI.

\”Padahal, kampus jelas telah memiliki gelanggang mahasiswa yang bisa dimanfaatkan oleh Hima, UKM dan organisasi kampus lainnya,\” ujar dia.

Salah satu mahasiswa yang dikenai sanksi mengatakan organisasi mereka diakui oleh pihak kampus dan mereka pernah dilantik serta memiliki SK, bahkan Wakil Dekan III sebelumnya, Rohman turut hadir pada 2018.

\”Kami memiliki AD/ART dan hasil Mubes kami pun ada semua,\” kata dia.

Satu hal yang paling disesalkan dirinya adalah ketika pihak kampus menuding mereka melakukan gerakan radikalisme.

\”Itu yang kami tidak tahu, kami sempat mempertanyakan itu, dan ingin mengajak mediasi juga, letak kesalahan kami ini dimana sampai kami disanksi seperti ini,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB