Tubaba Cabut Penerapan Kebijakan Stimulus Pembayaran PBB

Redaksi

Rabu, 5 April 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mencabut penerapan kebijakan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemberlakukan pembayaran PBB minimal Rp19 ribu kepada semua objek pajak pada tahun 2023 ini.

Dampaknya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima warga masyarakat Tubaba akan dirasakan kenaikannya hingga mencapai 42 persen dari SPPT tahun-tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) Tubaba Ainuddin Salam melalui Kasubid Pengembangan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Yudistira Natapraja mengungkapkan pencabutan stimulus tersebut dilakukan menimbang agar perekonomian di Kabupaten Tubaba pasca Pandemi Covid-19 dapat berjalan, dan menilai masyarakat masih dianggap mampu untuk membayarnya.

“Stimulus atau yang kita kenal diskon pajak PBB di Tubaba sudah diterapkan sejak 2012 silam, termasuk penerapan pemberlakukan PBB minimal Rp19 ribu. Nah, tahun ini kebijakan itu tidak lagi diterapkan di Tubaba yang dimaksudkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

Baca Juga  Kejari Tubaba Luncurkan Program Sikebut

Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya SPPT pajak kepada setiap Objek pajak diberikan stimulus/diskon hingga 42 persen dari nilai pajak yang harus dibayar, setingga SPPT tahun ini dirasakan masyarakat ada kenaikan pajak.

“Jadi sebenernya tidak ada kenaikan pajak PBB, tapi stimulus dan penerapan pajak minimal Rp19 ribu dicabut atau tidak diterapkan di tahun ini. Jadi, nanti pajak yang harus dibayar warga masyarakat Tubaba itu adalah pajak terutang yang real,” terangnya.

Dengan pencabutan dua kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemkab Tubaba bisa menaikkan potensi kenaikan pajak mencapai 2,5 Miliar. Sebab pada tahun 2022 target sektor pajak PBB ditetapkan senilai Rp8,5 Miliar dan terealisasi senilai Rp8.581.439.596,00 dan target yang ditetapkan pada tahun 2023 ini mencapai Rp11,4 Miliar.

Dia menambahkan kenaikkan sektor pajak PBB tahun ini, tidak hanya disebabkan dua kebijakan tersebut selain lantaran adanya pendataan pasif seperti masyarakat yang langsung melaporkan pajak saat pembuatan sertifikat, juga karena pendataan aktif yang dilakukan Bapenda Tubaba ke beberapa perusahaan dan pihak Tol.

Baca Juga  Papuke Foodcourt Resmi Dibuka di Tubaba

“Tahun 2022 lalu, Bapenda bersama pihak ketiga melakukan pendataan PBB di 9 perusahaan yang ada di Tubaba dan mendapatkan potensi pajak hingga Rp220 juta, dan dari pihak Tol dengan melakukan pendataan di tiga pintu Tol yakni gerbang Tol Menggala, Lambu Kibang dan Way Kenanga dan satu Rest Area 215 Way Kenanga mendapatkan potensi kenaikan pajak PBB mencapai Rp289 juta. Dan PBB pintu Tol langsung kita berlakukan pada tahun lalu, sementara kepada 9 perusahaan baru diberlakukan pada tahun ini,” paparnya.

Terkait dengan Objek pajak PBB, lanjut dia, pajak yang dihitung mulai dari luasan tanah hingga bangunan. Sementara objek pajak yang tidak kena pajak atau dikecualikan yakni milik Pemerintah Daerah, fasilitas umum seperti sekolah negeri, rumah sakit umum, dan bersifat alam.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pagar Dewa

“Objek pajak tahun ini juga mengalami peningkatan dari tahun lalu hingga 12 ribu objek pajak, yakni pada tahun 2022 objek pajak sebanyak 120 ribu dan tahun ini mencapai 132 ribu. Pajak tersebut paling banyak berasal dari rumah tangga atau perorangan karena setiap tahunnya ada penambahan,” kata dia.

Yudistira mengurai, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 ini mencapai Rp28,252 Miliar. Target tersebut besumber dari sektor pajak daerah mencapai Rp25,789,750,000 dan Retribusi Daerah mencapai 2,462,631,000.

“Semoga target yang telah ditetapkan ini dapat mencapai target. Tentu ini juga dibutuhkan dukungan oleh pihak pihak terkait termasuk kesadaran dan kesediaan masyarakat dalam membayar pajak yang hasilnya nanti tentu akan dirasakan masyarakat dalam pembangunan daerah,” kata Ainuddin Salam melalui pesan singkat.(Arie/Leni)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pagar Dewa
Wabup Tubaba Dorong Bidan Tekan Angka Stunting
DPRD Tubaba Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Kejari Tubaba Luncurkan Program Sikebut
Pemkab Tubaba Gelar Lomba Bobot Kambing
BKKBN Apresiasi Pelayanan KB Terpadu di Tubaba
Pemkab Tubaba Gelar Pengobatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:05 WIB

Disporapar Pringsewu Fokus Kembangkan Atlet Pelajar

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Senin, 23 Juni 2025 - 17:23 WIB

Selewengkan Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Ditangkap

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:21 WIB

Pringsewu Kirim Dua Wakil di Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:53 WIB

Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Perampasan Motor

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Pringsewu Luncurkan Aplikasi SEWUATI Versi 2.0

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:35 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Polsek Gadingrejo Grebek Judi di Pos Ronda

Berita Terbaru

Bandarlampung

Komisi V DPRD Desak Disdik Lampung Tegas Jalankan SPMB

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:59 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tekankan Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Selasa, 24 Jun 2025 - 20:39 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Penghargaan SSF dari Kementerian Kehutanan

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:50 WIB