Tompel Ditangkap Polsek Pagelaran Usai Buron 3 Tahun

Redaksi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung saat diamankan di Mapolsek Pagelaran, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung saat diamankan di Mapolsek Pagelaran, Minggu (30/8). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Pelarian AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (29/8) pukul 04.00 WIB.

Tompel masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran.

Hasil curiannya berupa 1 unit TV 32 inch, uang tunai Rp308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit receiver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan Tompel dibekuk petugas pada saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang.

“Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp4,1 juta,” ungkap AKP Safri Lubis, Minggu (30/8).

Saat melakukan pencurian, Tompel tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN alias Ilin.

\”Untuk pelaku TN sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung,\” katanya.

Kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak/mencongkel jendela, kemudian mengambil barang milik korban dan akan dibawa pulang kerumah pelaku.

Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian, barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual.

\”Salah satu pelaku, TN terlebih dahulu kami tangkap dan untuk pelaku Tompel berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Menurut pengakuan Tompel, setelah melakukan pencurian dirinya melarikan diri dan bersembunyi, sambil bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta.

\”Untuk proses hukum selanjutnya terhadap Tompel, kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Safri Lubis. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB