Tipu Rekan Bisnis, Satu Warga Pekon Wonodadi Diringkus Usai Kabur ke Sulawesi

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu meringkus warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3) pukul 14.00 Wib.

“Pelaku J kami amankan dari rumahnya di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3) siang.

Baca Juga  Serbuan Vaksin Akpol 97 Wira Pratama di Kota Bandarlampung

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Pekon Gadingrejo kepada pihak Kepolisian pada 4 Desember 2020 yang lalu.

“Kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020. Setelah laporan kami terima dan tindaklanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  KPK dan ATR/BPN Dorong Pemkab Lampung Utara Sertifikasi Aset

Pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada di rumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib Tekab 308 Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  Mustafa Ungkap Aliran Dana di Sidang Tipikor PN Tanjung Karang

“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:53 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 29 November 2024 - 09:23 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar

Jumat, 29 November 2024 - 09:11 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Selasa, 26 November 2024 - 10:35 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Sabtu, 23 November 2024 - 20:53 WIB

NoNa Janjikan Bangun Jalan Utama Kabupaten dan Lingkungan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Jumat, 6 Des 2024 - 21:06 WIB

Bandarlampung

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Jumat, 6 Des 2024 - 17:29 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 Desember 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 22:15 WIB