Pringsewu (Netizenku.com): Meski berbagai sanksi terus diberlakukan, namun masih ada saja masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi digelar oleh petugas gabungan kepolisian Resor Pringsewu, aparat TNI dan Satpol-PP di pasar induk Pringsewu, Senin (7/12).
Kasat Binmas Polres Pringsewu, Iptu Mardiono, mewakili Kapolres, AKPB Hamid Andri Soemantri SIK, mengatakan dalam operasi tersebut masih saja ada warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Mereka pun langsung diberikan teguran dan selanjutnya diberi sanksi Polisional diantaranya push up, menyanyikan lagu wajib Nasional, membersihkan fasilitas umum dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,” jelasnya.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19, seperti pada pemakaian masker yang menjadi upaya antisipasi mengingat setiap pengunjung maupun pedagang pasar tidak dapat terdeteksi apakah terpapar virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami mengajak bersama-sama menaati anjuran dari pemerintah, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan mengikuti anjuran pemerintah yaitu menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” pesannya.
Dia menambahkan, selain dilakukan di pasar tradisional, penegakan disiplin juga terus dilakukan ke sejumlah ruang publik mulai pusat perbelanjaan, kantor perbankan, instansi pemerintah/swasta, dan juga di tempat-tempat perayaan kegiatan masyarakat lainnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil operasi tim gabungan memberikan teguran kepada warga yang terjaring tidak memakai masker dengan total sebanyak 19 orang dengan sanksi yang berbeda–beda yaitu berupa teguran lisan sebanyak 12 orang, melakukan push up sebanyak 4 orang, dan menyanyikan lagu nasional 3 orang. (Rz/len)