Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis tembakau gorila, DAP (21) dan YRT (19), saat diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10), meringkus dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis (tembakau gorila), DAP (21) dan YRT (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kedua pelaku ditangkap pasca menerima paket tembakau gorila dengan berat 3,35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.

Baca Juga  Polres Pesawaran Ungkap Kasus Sepanjang September 2021

Polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.

“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesannya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK,  Senin (4/10).

Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Gelar Sertijab Tiga Kasat dan Dua Kapolsek

“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan,” terangnya.

Menurut pengakuan DAP, tembakau gorila tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu.

Dan uang yang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekannya berinisial YRT.

“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya,” kata Kasat Narkoba.

Baca Juga  PKBI-AJI-LBH Diskusi Pemerkosaan ODGJ yang Tak Diusut

Dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan polisi, keduanya sudah dua kali ini membeli narkotika dari G untuk dipakai sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel jeruji Rutan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB