Tim Buser Polsek Pringsewu Kota Tembak Pelaku Curas

Redaksi

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan dan curas, GA (20), saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (18/8).  Foto: Netizenku.com

Pelaku penipuan dan curas, GA (20), saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (18/8).  Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang pelaku penipuan dan penggelapan dan Curas berinisal GA (20) warga Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus dibekuk Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat dilakukan upaya pengembangan kasus, sehingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di salah satu kakinya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH menuturkan, pelaku GA dilakukan penangkapan di tempat persembunyianya di wilayah Kota Bandarlampung pada Senin (16/8) pukul 20.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pelaku turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda vario No.Pol F 5922 IC.

Dijelaskan Kapolsek, pada awalnya pelaku diburu terkait perkara penipuan dengan penggelapan yang dilaporkan oleh korban Istianah (20) warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran, kepada pihak kepolisian pada 14 Agustus 2021.

Baca Juga  Polda Lampung Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Korban yang mengaku baru kenal dengan pelaku melalui aplikasi media sosial tersebut awalnya membuat janji bertemu di daerah Pardasuka.

Saat itu korban menuju lokasi temu janji dengan mengendarai sepeda motor Honda vario.

Setelah bertemu, korban diajak pelaku menuju ke rumah teman pelaku yang masih berada di daerah Pardasuka. Kemudian pelaku kembali mengajak korban menuju arah Pekon Sumberagung dengan alasan akan main ke rumah temannya.

Sesampai di wilayah Ambarawa pelaku menghentikan sepeda motor dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan mampir ke rumah saudara pelaku.

Namun setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan setelah dihubungi nomor HP pelaku sudah tidak aktif lagi.

“Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor Honda vario seharga Rp7 juta dan melapor kepada polisi,” jelas Kompol Atang, Rabu (18/8), di ruang kerjanya.

Baca Juga  Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Diamankan Polsek Pringsewu Kota

Berawal dari laporan pengaduan korban, kata Kapolsek meneruskan, pihaknya langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengejeran terhadap pelaku.

“Pelaku akhirnya dapat kami amankan di tempat pelariannya di seputar Kota Bandarlampung. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.

Namun, di tengah proses penangkapan dan pengembangan kasus pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Maka petugas secara tegas terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.

Dari hasil pengembangan yang tim lakukan, terungkap selain perkara penipuan dengan korban Istianah, pelaku juga diduga telah melakukan beberapa kejahatan antara lain pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di daerah Goa Maria, Kelurahan Fajaresuk pada bulan Februari 2021 dan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada tahun 2021.

Baca Juga  Dua Senpi Rakitan Temuan Warga Diserahkan ke Polres Pesawaran

“Modus pelaku mengenali para korban melalui akun media sosial Facebook dengan sasaran wanita yang masih berusia muda dan polos sehingga mudah dikelabui,” terang dia.

Selanjutnya sepeda motor hasil kejhatan dijual dengan harga antara Rp1,5-3 juta tergantung kondisi sepeda motor

Disampaikan Kapolsek, motif pelaku melakukan kejahatan karena membutuhkan uang untuk membayar angsuran kredit sepeda motor dan untuk berfoya-foya.

Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Dalam proses penyidikan pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:10 WIB

Yuliawati Apresiasi Kinerja Dinas Perdagangan Kota Metro

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:42 WIB

Walikota Metro Kuliah Subuh di Masjid Taqwa

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:38 WIB

Disperindag Lampung-Disdag Metro Gelar Pasar Murah Bersubsidi

Selasa, 5 Maret 2024 - 18:38 WIB

Metro Terima Penghargaan Adipura 2023 dari KLHK

Minggu, 3 Maret 2024 - 16:29 WIB

Pemkot Metro Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:49 WIB

Gubernur Lampung Resmikan RSH Kota Metro

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:49 WIB

Bangkit Haryo Utomo Buka Safari Dongeng Kota Metro

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:57 WIB

PKS Metro Antar Lima Anggotanya ke Kursi Legislatif

Berita Terbaru

Kepala Disperkim Bandarlampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Arsip Luki.

Bandarlampung

Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:56 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:41 WIB

Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi. Foto: Ist.

Bandarlampung

Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:22 WIB

Tanggamus

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Rabu, 17 Apr 2024 - 20:18 WIB