Tiga Tersangka Curanmor Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku): Jajaran Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan wilayah hukum Polres Lampung Barat (Lambar),  mengamankan tiga orang tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Iptu Akmalludin mengatakan
tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni AR warga pekon Bambang Kecamatan Lemong, Doni Trismulya (20) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara kabupaten Pesisir Barat dan Ariansyah (18), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

\”Ketiga tersangka diamanjan Kamis (22/8), sementara tersangka AR walaupun masih di bawah umur, tetapi merupakan residivis kasus pencurian yang terjadi tiga bulan lalu,\” kata Akmal, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Curanmor tersebut jelas Kanit, terjadi Jumat (2/8) lalu, sekitar Pukul 04.00 Wib, berawal dari dua tersangka AR dan Doni, datang ke rumah kos Zepli di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, saat itu korban lupa memasukan motor Beat BE 2840 XB.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

\”Pada malam kejadian korban Zepli lupa memasukan motor kedalam rumah, kelalaian tersebut dimanfaatkan dua tersangka AR dan Doni, dan korban baru menyadari motornya hilang saat bangun pagi,\” kata Akmal.

Tahu motor miliknya telah telah dicuri, kata Akmal, korban langsung melaporkan ke Polsek Pesisir Tengah, dan setelah mendengar keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik berhasil mengamankan AR dari kost-kostan rekannya di Lingkungan Pasar Mulya Keluruhan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

\”Setelah mengamankan AR, dan berdasarkan keterangannya, dua tersangka lainnya yakni Doni dan Ariansyah juga telah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah bersama barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, akan di dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku AR itu akan tetap diversi karena masih dibawah umur,\” tandas Akmal. (Iwan)

Berita Terkait

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB