Tiga Tersangka Curanmor Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Masih Dibawah Umur

Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2019 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku): Jajaran Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat yang merupakan wilayah hukum Polres Lampung Barat (Lambar),  mengamankan tiga orang tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Iptu Akmalludin mengatakan
tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni AR warga pekon Bambang Kecamatan Lemong, Doni Trismulya (20) warga Pekon Kuripan Kecamatan Pesisir Utara kabupaten Pesisir Barat dan Ariansyah (18), warga Pekon Sukamaju Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

\”Ketiga tersangka diamanjan Kamis (22/8), sementara tersangka AR walaupun masih di bawah umur, tetapi merupakan residivis kasus pencurian yang terjadi tiga bulan lalu,\” kata Akmal, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Curanmor tersebut jelas Kanit, terjadi Jumat (2/8) lalu, sekitar Pukul 04.00 Wib, berawal dari dua tersangka AR dan Doni, datang ke rumah kos Zepli di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, saat itu korban lupa memasukan motor Beat BE 2840 XB.

Baca Juga  Ketua DPRD Lambar Salurkan Bantuan PMI ke Pos Pelayanan Nataru Sumberjaya

\”Pada malam kejadian korban Zepli lupa memasukan motor kedalam rumah, kelalaian tersebut dimanfaatkan dua tersangka AR dan Doni, dan korban baru menyadari motornya hilang saat bangun pagi,\” kata Akmal.

Tahu motor miliknya telah telah dicuri, kata Akmal, korban langsung melaporkan ke Polsek Pesisir Tengah, dan setelah mendengar keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik berhasil mengamankan AR dari kost-kostan rekannya di Lingkungan Pasar Mulya Keluruhan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

Baca Juga  "Jangan Cuma Narasi dan Teori,” Parosil Sentil Satker Soal Penanganan Bencana

\”Setelah mengamankan AR, dan berdasarkan keterangannya, dua tersangka lainnya yakni Doni dan Ariansyah juga telah diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah bersama barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, akan di dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk pelaku AR itu akan tetap diversi karena masih dibawah umur,\” tandas Akmal. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru