Tiga Remaja Pelaku Curat Diamankan Polres Tanggamus

Redaksi

Minggu, 24 November 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tiga remaja berinisial HS (14), AS (14) dan SA (14) diamankan Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus. Lantaran, ketiga remaja yang beralamat di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus itu teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Dari tangan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam milik korbannya, M Seli (50) juga beralamat di Kecamatan Ulubelu. Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, S.Sos. SH mengatakan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan M Seli, tanggal 9 November 2019.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Meringkus Seorang Pengedar Sabu

\”Berdasarkan penyelidikan itu, ketiga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (22/11) pukul 13.00 Wib,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (24/11).

Menurut Iptu Ramon, ketiga remaja itu melakukan Curat di rumah korban pada Jumat, 8 November 2019 pukul 23.00 Wib dengan cara menjebol pintu papan dan masuk ke rumah korban.

Baca Juga  Polres Lampung Barat Limpahkan 10 Tersangka Kasus Satwa Dilindungi ke Kejari

\”Sehingga, keesokan harinya korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab mengalami kerugian Rp2,2 juta,\” katanya.

Lanjutnya, dari tiga pelaku, dua diantaranya sebelumnya juga pernah melakukan pencurian, namun saat itu telah dikembalikan kepada keluarganya.

\”Sehingga untuk mencegah mereka kembali sementara ketiga pelaku diamankan menunggu pendampingan Bapas,\” ujarnya.

Disinggung hasil pencurian digunakan untuk apa oleh pelaku, Iptu Ramon mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa handphone tersebut akan dipakai sendiri.

Baca Juga  Polda Lampung Silaturahmi dengan Tokoh FSML

\”Menurut mereka akan dipakai sendiri, barang bukti juga masih dikuasai mereka. Dengan terlebih dahulu diflash untuk menghilangkan data handphone,\” terangnya.

Saat ini, mereka telah dititipkan di Rutan Polres Tanggamus yang memiliki tahanan anak, atas perbuatannya para pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

\”Ancaman maksimal 7 tahun, namun terhadap mereka penyidikannya akan didampingi Bapas sesuai UU Peradilan Anak,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB