Terlibat Prostitusi Online, Pasutri Ditangkap Polsek Pagelaran

Redaksi

Minggu, 20 Februari 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pagelaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SG (64) dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, lantaran terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (19/2) siang sekira pukul 14.00 Wib atas laporan masyarakat.

“Benar, kemarin siang kami telah mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M,Ik pada Minggu (20/2) .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkannya, kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main.

Selain itu keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.

“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 ribu hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB