Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi di rumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa sore (1/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korban, Agus Susanto (49), di Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di dalam lemari di kamar korban.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB sepulang dari beraktivitas berdagang di pasar terminal Pringsewu, dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Ia juga mengatakan, jika 1 unit handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi.

“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato di badannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan
Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata
Bupati Riyanto Ajak Sekolah Cegah Perundungan dan Kekerasan terhadap Anak
Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru