Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi di rumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa sore (1/8) sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korban, Agus Susanto (49), di Sukaraja, Gedongtataan, Pesawaran.

Baca Juga  Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah, dan uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di dalam lemari di kamar korban.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB sepulang dari beraktivitas berdagang di pasar terminal Pringsewu, dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan,” jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Ia juga mengatakan, jika 1 unit handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi.

“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato di badannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online
Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu
Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan
Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:29 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Berita Terbaru