Liwa (Netizenku.com): Peredaran narkoba di Pesisir Barat masih marak, terbukti Jumat (20/9), Pukul 16.30, jajaran Polsek Bengkunat berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu, Sutikno (36) warga Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan warga Ngaras, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar.
\”Dukungan masyarakat untuk melaporkan kepada polisi sangat membantu untuk mengungkap peredaran atau penyalahgunaan narkoba, buktinya berdasarkan laporan dan dilakukan penyelidikan terbukti apa yang menjadi kecurigaan warga terbukti,\” kata Ono, Sabtu (21/9).
Selanjutnya jelas Ono, tersangka beserta barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,025 gram, diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan.
\”Saat ditangkap di Pekon Sukamaju Ngaras, tersangka Sutikno tidak melakukan perlawanan, dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan, dan tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iwan)