Terbukti Korupsi ADD 2019, Sekdes Adiluwih Akhirnya Ditahan

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengungkapkan penahanan Sekdes berinisial SW (37) setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Oknum Sekdes SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu TA 2019, bersama dengan Kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57), yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta,\” paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa ADD TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

“Atas perbuatan tersebut, mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,\” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:55 WIB

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:52 WIB

Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Senin, 20 Juli 2026 - 20:35 WIB

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:32 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:37 WIB

Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:59 WIB

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WIB

Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terbaru

Bandarlampung

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agu 2026 - 14:33 WIB

Bandarlampung

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agu 2026 - 14:28 WIB

Bandarlampung

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Senin, 3 Agu 2026 - 14:23 WIB