Terbukti Korupsi ADD 2019, Sekdes Adiluwih Akhirnya Ditahan

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengungkapkan penahanan Sekdes berinisial SW (37) setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Oknum Sekdes SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu TA 2019, bersama dengan Kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57), yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta,\” paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa ADD TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

“Atas perbuatan tersebut, mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,\” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:32 WIB

PFI Lampung Tegaskan Tim Media Gubernur Tak Berwenang Halangi Kerja Jurnalistik

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:46 WIB

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Berita Terbaru

Lampung

Sigit Kribintoro Minta Tim Media Gubernur Lampung Dievaluasi

Minggu, 11 Okt 2026 - 22:27 WIB