Terbukti Korupsi ADD 2019, Sekdes Adiluwih Akhirnya Ditahan

Redaksi

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengungkapkan penahanan Sekdes berinisial SW (37) setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Oknum Sekdes SW diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu TA 2019, bersama dengan Kepala Pekon Kutawaringin berinisial BS (57), yang saat ini tengah menjalani masa persidangan.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus tersangka SW membantu kepala Pekon dalam membuat Laporan SPJ dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam Laporan SPJ tersangka SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” terang Kasat.

Menurut Kasat, tujuan tersangka SW membuat laporan fiktif tersebut agar kepala pekon BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapatkan keuntungan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, kepala pekon BS mendapatkan keuntungan hingga Rp389,5 juta dan tersangka SW ini mendapatkan bagian sebesar 30 juta,\” paparnya.

Sambungnya, tiga alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, saksi ahli dan hasil laporan audit, menunjukkan bahwa ADD TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp893.618.000 telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp389,5 juta.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat

“Atas perbuatan tersebut, mantan Sekdes ini diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M lebih,\” pungkasnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB