Tekkab 308 Polresta Ringkus Kawanan ABG Pencuri Motor

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pencuri Motor JF (18), SH (19), NGP (18) yang keseluruhan merupakan warga Jabung Lampung Timur, yang meresahkan masyarakat di perbatasan Lampung Selatan-Bandarlampung, Sabtu (23/6) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Cahyono, mengatakan tiga tersangka yang masih pelajar itu sangat lihai saat melakukan aksinya, dan dengan waktu kurang dari satu menit bisa langsung membawa kabur motor korbanya.

Baca Juga  Peringati Bulan Baca 2018, Dinas Perpustakaan Lampung Gelar Lomba Roket Air

“Mereka ini cukup meresahkan, dari pengakuan tiga sekawan ini sudah beraksi lebih dari 10 kali, Dan aksi mereka ada yang terpantau CCTV memetik motor menggunakan kunci T setidaknya dalam waktu 40 detik,” kata Kasat saat ekspos di Mapolresta, Selasa (26/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya Kasat, tersangka JF mengatakan hasil pencurian selama ini dipakai untuk keperluan sehari-hari, hingga memberikan tips agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga  Permulaan, Bantuan Beras Pemkot Bandarlampung Sasar 10 Ribu KK

“Biasanya motor-motor yang \”ngasal\” parkirnya di daerah Sukarame, Way Halim, karena gak pake kunci cadangan jadi lebih baik lagi pake alarm. Biasanya dapet Rp3 juta dibagi-bagi buat beli keperluan rumah,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor dan jangan hanya bisa merekam. \”Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, tidak hanya berani merekam saja supaya kita bisa langsung bergerak menangkap para pelaku,\” tambahnya.

Baca Juga  Target Investasi di Balam pada 2022 Capai Target

Dengan berbekal barang bukti satu unit motol Honda beat warna merah muda, dua set kunci letter T, serta dua kunci motor, ketiganya terpaksa mendekam kesakitan di jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Mel)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB