Tekkab 308 Polresta Ringkus Kawanan ABG Pencuri Motor

Redaksi

Selasa, 26 Juni 2018 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pencuri Motor JF (18), SH (19), NGP (18) yang keseluruhan merupakan warga Jabung Lampung Timur, yang meresahkan masyarakat di perbatasan Lampung Selatan-Bandarlampung, Sabtu (23/6) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Cahyono, mengatakan tiga tersangka yang masih pelajar itu sangat lihai saat melakukan aksinya, dan dengan waktu kurang dari satu menit bisa langsung membawa kabur motor korbanya.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

“Mereka ini cukup meresahkan, dari pengakuan tiga sekawan ini sudah beraksi lebih dari 10 kali, Dan aksi mereka ada yang terpantau CCTV memetik motor menggunakan kunci T setidaknya dalam waktu 40 detik,” kata Kasat saat ekspos di Mapolresta, Selasa (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya Kasat, tersangka JF mengatakan hasil pencurian selama ini dipakai untuk keperluan sehari-hari, hingga memberikan tips agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga  Eva Minta Sensus Ekonomi 2026 Hasilkan Data Akurat

“Biasanya motor-motor yang \”ngasal\” parkirnya di daerah Sukarame, Way Halim, karena gak pake kunci cadangan jadi lebih baik lagi pake alarm. Biasanya dapet Rp3 juta dibagi-bagi buat beli keperluan rumah,” jelasnya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar berani melapor dan jangan hanya bisa merekam. \”Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian, tidak hanya berani merekam saja supaya kita bisa langsung bergerak menangkap para pelaku,\” tambahnya.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

Dengan berbekal barang bukti satu unit motol Honda beat warna merah muda, dua set kunci letter T, serta dua kunci motor, ketiganya terpaksa mendekam kesakitan di jeruji besi karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Mel)

Berita Terkait

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih
Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Lampung Selatan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.882 Pekerja Rentan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Begawi Festival 2026 Jadi Panggung Generasi Muda Angkat Budaya dan Pariwisata Lampung Selatan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Egi Dukung Penyiapan SMA Unggul Garuda di Lamsel

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Ikuti PKPD 2026, Bupati Egi Sebut Penghargaan Hanya Bonus

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Disdik Lamsel Ingatkan Warga Waspadai Calo SPMB

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Lampung Selatan Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Pentas Seni Helau Ramaikan Kalianda, UMKM Ikut Bergeliat

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Pemkab Lamsel Gelar Operasi Pasar Murah

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Egi Dukung Penyiapan SMA Unggul Garuda di Lamsel

Senin, 10 Agu 2026 - 10:55 WIB

Lampung Selatan

Ikuti PKPD 2026, Bupati Egi Sebut Penghargaan Hanya Bonus

Senin, 10 Agu 2026 - 10:52 WIB

Lampung Selatan

Disdik Lamsel Ingatkan Warga Waspadai Calo SPMB

Senin, 10 Agu 2026 - 10:48 WIB