Tekab 308 Polsek Gadingrejo Tangkap Penjudi Online

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim khusus anti bandit unit Reskrim Polsek Gadingrejo, meringkus DL (37) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan telah melakukan perjudian togel online.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mejelaskan, tersangka diringkus saat berada disalah satu lapo tuak yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo pada Kamis (17/2) malam sekira pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 buah kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah pena, 2 buah kartu ATM, 1 buah dompet, 1 unit HP dan yang tunai Rp218 ribu.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kami amankan saat sedang menunggu pemasang disalah satu lapo tuak di Pekon Wonodadi,”jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (17/2).

Diungkapkan Kapolsek, penangkapan pelaku DL ini sudah menjadi target operasi karena aktifitasnya sudah meresahkan warga sekitar dan saat ini sudah ditahan di sel mapolsek Gadingrejo untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

“Tertangkapnya pelaku judi Togel ini berkat laporan masyarakat karena aktifitasnya melakukan transaksi perjudian selalu berpindah-pindah,” tuturnya.

Dari keterangan tersangka sendiri, untuk judi togel online ini sudah dilakukan tersangka selama setahun terakhir ini.

Nomor pemasangan togel setiap harinya direkap dan dikirimkan kepada bandar melalui pesan singkat (WhatsApp) sedangkan uang pemasangan di kirim via transfer rekening.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan perkara disangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB