Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Residivis Curas dan Penadah

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial P (45) dan AF (48).

Selain itu petugas juga meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z alias Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk mengungkapkan keempat pelaku yang 3 di antaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan petugas dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib hingga Minggu (14/3) pukul 02.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku P dan AF diamankan petugas saat sedang berada di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima pada Minggu (14/3) sekira pukul 00.10 Wib.

Sedangkan pelaku Z juga diamankan di kediamannya di Pekon Paguyuban Kecamatan Way Lima sekira pukul 02.00 Wib.

“Saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Selasa (16/3).

Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di Jalan Umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Namun setelah dikembangkan oleh tim, lanjut Kasat Reskrim, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres setempat.

Ketiga TKP lainya yakni Jalan Raya Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Jalan Raya Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu, dan Jalan Raya Pekon Margdadi Kecamatan Ambarawa.

“Rata-rata korban merupakan pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar. Namun saat di perjalanan dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu mengambil paksa barang barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama, P dan AF, barang hasil kejahatan, sepeda motor dijual kepada BS seharga Rp1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp3 juta – Rp3,5 juta perunit.

Selain keempat pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB