Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Residivis Curas dan Penadah

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial P (45) dan AF (48).

Selain itu petugas juga meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z alias Nuri (39).

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk mengungkapkan keempat pelaku yang 3 di antaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan petugas dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib hingga Minggu (14/3) pukul 02.00 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku P dan AF diamankan petugas saat sedang berada di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib.

Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima pada Minggu (14/3) sekira pukul 00.10 Wib.

Sedangkan pelaku Z juga diamankan di kediamannya di Pekon Paguyuban Kecamatan Way Lima sekira pukul 02.00 Wib.

“Saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Selasa (16/3).

Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di Jalan Umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Namun setelah dikembangkan oleh tim, lanjut Kasat Reskrim, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres setempat.

Ketiga TKP lainya yakni Jalan Raya Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Jalan Raya Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu, dan Jalan Raya Pekon Margdadi Kecamatan Ambarawa.

“Rata-rata korban merupakan pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar. Namun saat di perjalanan dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu mengambil paksa barang barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama, P dan AF, barang hasil kejahatan, sepeda motor dijual kepada BS seharga Rp1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp3 juta – Rp3,5 juta perunit.

Selain keempat pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Josua)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Senin, 13 Juli 2026 - 14:04 WIB

DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:09 WIB

Featured

5 Keunggulan Infinix Note 50s untuk Pengguna Multitasking

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:07 WIB

Bandarlampung

Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:45 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 13:07 WIB