Pringsewu (Netizenku.com): Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang beraksi di 4 tempat kejadian perkara (TKP) berinisial P (45) dan AF (48).
Selain itu petugas juga meringkus 2 pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan curas berinisial BS (40) dan Z alias Nuri (39).
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIk mengungkapkan keempat pelaku yang 3 di antaranya merupakan residivis kasus pencurian tersebut diamankan petugas dari 3 lokasi terpisah mulai Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib hingga Minggu (14/3) pukul 02.00 Wib.
Pelaku P dan AF diamankan petugas saat sedang berada di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (13/3) pukul 11.00 Wib.
Kemudian pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima pada Minggu (14/3) sekira pukul 00.10 Wib.
Sedangkan pelaku Z juga diamankan di kediamannya di Pekon Paguyuban Kecamatan Way Lima sekira pukul 02.00 Wib.
“Saat kami amankan keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Selasa (16/3).
Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di Jalan Umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu terhadap korban Susiana (34) warga Pekon Candiretno Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Namun setelah dikembangkan oleh tim, lanjut Kasat Reskrim, ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya yang masih berada di wilayah hukum Polres setempat.
Ketiga TKP lainya yakni Jalan Raya Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa, Jalan Raya Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu, dan Jalan Raya Pekon Margdadi Kecamatan Ambarawa.
“Rata-rata korban merupakan pedagang, yang saat kejadian sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar. Namun saat di perjalanan dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu mengambil paksa barang barang milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama, P dan AF, barang hasil kejahatan, sepeda motor dijual kepada BS seharga Rp1,8 juta dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp3 juta – Rp3,5 juta perunit.
Selain keempat pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan, 1 bilah golok, 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.
“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku P dan AF kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (Josua)