Pesawaran (Netizenku.com): Curi burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Hamdi yang merupakan residivis, warga Gang Bayur, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling, Bandalampung ditangkap Tekab 308 dan anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang piket.
Penangkapan pelaku ini setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang, warga Dusun IV, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran pada Jum, at (10/9).
“Pelaku curat ini diamankan pada, Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” kata Kapolres AKBP. Vero Aria Radmantyo, Selasa (14/9).
Dijelaskan Kapolres kejadian pencurian burung murai batu ini terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9), sekira pukul 06.00 Wib.00. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban.
Lalu pelaku pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,” jelas Kapolres. (Soheh)