Liwa (Netizenku.com): Memastikan anggota menjalankan tugas piket, sesuai dengan jadwal dan tempat, Plt. Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lampung Barat, Henry Faisal, MH, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa titik, Selasa (14/1), dimulai Pukul 22.00 WIB.
Henry, mengungkapkan sidak tersebut dilakukan dalam rangka memastikan anggota Pol PP yang bertugas piket, menjalankan tugas dengan baik dan tepat waktu. Hal ini sesuai dengan fungsi Pol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
\”Dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota Sat Pol PP harus mematuhi aturan, seperti tertib waktu, tertib tempat, serta memastikan petugas yang piket melakukan pemantauan di lingkungan piket masing-masing,\” kata Henry, Rabu (15/1).
Sasaran Sidak Kasat Pol PP yang di dampingi sejumlah anggota, yang berlangsung hingga Pukul 01.00 WIB Rabu (15/1) dini hari, yakni pos piket/penjagaan di kantor Satpol PP, kantor bupati, kantor wakil bupati, sekretariat DPRD, rumah dinas sekda, rumah dinas bupati, rumah dinas wakil bupati, rumah dinas ketua DPRD dan Taman Hamtebiu sebagai bentuk pemeriksaaan kesiap siagaan dan kesigapan personil dalam melaksanakan tugas.
\”Alhamdulillah, setelah melakukan Sidak di beberapa titik yang menjadi lokasi piket Sat Pol PP, anggota disiplin, semua menjalankan tugas dengan baik, tepat waktu dan semua dalam kondisi sehat dan siap siaga,\” kata Henry.
Dijelaskan Henry, Sidak tersebut selain memastikan anggota Pol PP Lampung Barat disiplin dalam menjalankan tugas, juga bertujuan pembinaan kesatuan, kesiapan siagaan personil dan kelengkapan sarana serta untuk meningkatkan kualitas kinerja personil agar semakin profesional dalam pelaksanaan tugas pokoknya.
\”Saya sampaikan di masing-masing sasaran Sidak, Pol PP mempunyai peran mewujudkan Lampung Barat yang nyaman, tertib, tentram, hebat dan sejahtera. Harus tetap menjaga kesehatan, memiliki dedikasi yang profesional, dan harus segera melaporkan kepada pimpinan kejadian apapun yang berpotensi menggangu kenyamanan dan ketertiban umum,\” tandasnya. (Iwan)