Tangkap Pelaku Modus Pecah Kaca, Satreskrim Diapresiasi Kapolres Lambar

Redaksi

Senin, 19 November 2018 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com) : Keberhasilan jajaran satuan reserse kriminal  (Satreskrim) Polres Lampung Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendapat apresiasi dari Kapolres setempat, AKBP Doni Wahyudi, Sik.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista dan KBO Reskrim Ipda Gilang mengungkapkan, keberhasilan Satreskrim menangkap dua tersangka specialis pecah kaca, yakni MR warga Way Mengaku Balikbukit dan EM warga Sindang Sari Lampung Utara, mengobati keresahan warga selama ini.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berdasarkan keterangan tersangka kata Doni, saat press rilis di Mapolres setempat, Senin (19/11), keduanya telah melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban empat kali dengan semua TKP di kecamatan Balikbukit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kedua tersangka selama Tahun 2018 telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama, dengan memecahkan kaca mobil korban dengan pecahan busi. Kejadian pertama pada 11 dan 22 Mei lalu di dua TKP, pada 20 Juli dengan TKP Masjid Baiturrahim lingkungan Pemkab Lambar dan 9 November di depan RM Ayam Bakar Mas Yanto Pasar Liwa,\” jelas Doni.

Baca Juga  Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selain mengamankan kedua tersangka, kata Kapolres Satreskrim Polres Lampung Barat, juga mengamankan Barang Bukti (BB), satu unit mobil Avanza, satu unit mobil Xenia, satu bungkus busi yang sudah dihancurkan, satu buah tas ransel warna hitam berisi berkas milik peratin,  satu buah baju dan topi warna putih yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Baca Juga  Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

\”Saat ini kedua tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres, sementara pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 KUHP,\” kata Kapolres seraya meminta bagi warga yang meninggalkan kendaraan di tempat parkir tidak meninggalkan barang-barang berharga. (iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB