Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menemukan sebanyak 22.000 lebih warga setempat menggunakan hak suaranya di Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota dengan menggunakan KTP-el. Mereka mencoblos di 1.700 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan.
\”Artinya dalam pemutakhiran data pemilih ada yang kurang baik, termasuk dalam hal pendistribusian surat pemberitahuan memilih,\” kata Candrawansah, Minggu (13/12).
\”Tidak masalah karena masih bisa memilih menggunakan KTP-el, tapi kan yang urgent ini ada KTP-el tapi tidak dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), itu yang 22.000-an orang,\” lanjut dia.
Puluhan ribu pemilih yang tidak tercoklit tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih dan mencoblos setelah pukul 12.00-13.00 WIB.
Sebelumnya KPU Kota Bandarlampung, pada Jumat (11/12) mengklaim tingkat partisipasi masyarakat mencapai 69 persen atau sebanyak 447.759 dari jumlah DPT 647.278 orang dengan suara sah 435.270 dan tidak sah 12.489.
Hal itu didasarkan data yang masuk melalui aplikasi rekapitulasi elektronik (E-rekap) Gerbang Demokrasi di laman KPU Kota Bandarlampung.
Ketua KPU Kota Dedy Triadi mengatakan E-rekap ini sebagai transparansi & akuntabilitas kinerja KPU dalam pemunggutan & penghitungan (real count) namun bukan hasil resmi, karena berdasarkan regulasi bahwa rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
Namun Candrawansah memberikan evaluasi terkait klaim KPU tersebut. \”Partisipasi pilkada tahun ini memang lebih tinggi dari pilkada 2015 sebelumnya, 66,8 persen tapi masih banyak juga yang belum memilih, buat apa dibandingkan dengan yang rendah,\” ujar dia.
Dia menilai KPU mengetahui ada beberapa TPS yang tingkat partisipasinya sangat signifikan jauh lebih kecil. Seperti di Telukbetung Barat, Perumahan Citra Garden, hanya 75 orang di TPS 13 dari 300 pemilih.
\”Belum lagi masalah surat suara kurang dari jumlah DPT di Kecamatan Telukbetung Selatan, meskipun yang hadir mencoblos tidak seluruhnya. Tapi tetap surat suara itu kurang karena harus sesuai DPT. Setelah pleno di kecamatan baru ketahuan,\” pungkas Candrawansah. (Josua)