Tanggamus (Netizenku com): Menyadang status residivis yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan medio 2000 dan tahun 2014 silam sepertinya tak membuat Ahadi (47) salah seorang warga pekon Putih Doh, Cukuhbalak ini jera berbuat kriminal.
Pasalnya, Ahadi kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Cukuhbalak Polres Tanggamus, atas dugaan terlibat kasus pencurian hewan ternak di wilayah hukumnya.
Menurut Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Dian Afrizal, SH. MM, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan pencurian tanggal 16 September 2016, korbannya Akmal Hakim (42) warga Pekon Way Rilau Kecamatan Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus.
\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (21/6) dinihari,\” kata Ipda Dian Afrizal mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM didampingi Kanit Reskrim Bripka Sigit, Senin (24/6).
Tersangka sambung Kapolsek, diamankan saat berada di Pekon Putih Doh Jalan Raya Cukuhbalak,\”Tersangka berhasil ditangkap ketika melintas di jalan raya Cukuhbalak saat hendak pulang ke rumahnya,\” terang Ipda Dian Afrizal.
Lebih lanjut Ipda Dian Afrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya pada tanggal 16 September 2016 lalu bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran.
\”Tersangka melakukan kejahatan tersebut bersama 3 orang rekannya yang masih DPO, dimana perannya memberikan informasi, membawa kerbau ke arah kebun melewati sungai kecil di Pekon Way Khilau lalu ketiga rekannya yang menyembelih kerbau tersebut,\” jelas Ipda Dian Afrizal.
Ditambahkan Ipda Dian Afrizal, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan tali pengikat kerbau tersebut dan pisau serta handphone dari tangan tersangka.
\”Barang bukti yang turut diamankan ialah, tali pengikat dari TKP dan pisau serta handphone diamankan dari tersangka. Kami juga memiliki foto organ dalam kerbau tersebut,\” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatan tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara, dalam pemeriksaan, tersangka Ahadi mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih tidak mengetahui tempat penjualan daging kerbau tersebut.
\”Saya menggiring kerbau ke kebun kelapa jaraknya 500 meter menyebrangi sungai kecil, disana teman-teman saya yang potong kerbaunya,\” kata dia.
Atas pencurian tersebut, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian uang yang telah habis dipergunakan kebutuhan sehari-hari. \”Saya dapat bagian Rp450 ribu pak, uangnya habis dipakai sehari-hari,\” ucapnya. (Arj)