Tak Dilayani Istri, Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah 6 Tahun

Redaksi

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung, Polres Tanggamus, menangkap AS (50), warga Kecamatan Pulaupanggung dalam persangkaan pencabulan anak di bawah umur.

Korban sebut saja bunga (6), merupakan tetangga pelaku dan terbilang masing cucu dari rangkaian keluarga orang tua korban.

Dari penangkapan itu, terungkap bahwa pencabulan tersebut telah berlangsung sejak 2 tahun lalu yang diakui AS telah dilakukan sebanyak 3 kali, perbuatan tak bermoral ini terpaksa dilakukan, lantaran AS jarang dilayani oleh istrinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora SH mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan R (22) ibu korban pada 24 Januari 2020.

\”Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya, Senin (25/1) pukul 15.00 WIB,\” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Selasa (26/1).

Iptu Ramon menjelaskan, kejadian diketahui pada Minggu (24/1) saat ibu korban pada pukul 07.30 WIB berada di kediaman tersangka, korban bermain di rumah tersangka bersama anak tersangka.

Saat korban bermain, ibu korban sedang melaksanakan rewang di rumah tetangganya tersebut sekitar pukul 08.30 WIB.

Anak tersangka datang seorang diri sehingga ibu korban menanyakan anaknya, dan dijawab oleh anak tersangka bahwa korban ada di rumahnya.

Ibu korban segera mencari anaknya ke rumah tersangka sambil memanggil-manggil, tetapi tidak ada jawaban, lalu setelah berkeling mencari, akhirnya menemukan korban berada di samping rumah tersangka dan membawa pulang anaknya.

\”Sesampainya di rumah, korban menceritakan bahwa ia telah dicabuli tersangka sehingga ibunya melapor ke Polsek Pulaupanggung,\” jelas Iptu Ramon.

Berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut diakui tersangka telah tiga kali dilakukan terhadap korban sejak 2 tahun lalu.

\”Untuk sementara pengakuan tersangka 3 kali melakukan di dapur rumah saat tidak ada orang di rumahnya. Namun menurut korban sudah 5 kali, sejak 2 tahun terakhir,\” ujar dia.

Ditambahkan Kapolsek Iptu Ramon, saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Polsek Pulaupanggung guna penyidikan lebih lanjut.

\”Terhadap tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetaapn PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,\” pungkas Iptu Ramon. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB