Sumbang Pikir untuk Keberlanjutan Ubi Kayu Lampung: “Menata Hilir, Menguatkan Hulu”

Ilwadi Perkasa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbang Pikir untuk Keberlanjutan Ubi Kayu Lampung:

Sumbang Pikir untuk Keberlanjutan Ubi Kayu Lampung: "Menata Hilir, Menguatkan Hulu"

Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Regulasi ini akan menjadi dasar bagi penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) atau Harga Hasil Panen (HHP) ubi kayu di seluruh provinsi. Langkah ini penting, sebab selama bertahun-tahun harga ubi kayu di Lampung berfluktuasi tanpa kendali yang jelas. Namun, kebijakan harga saja tidak cukup. Perlu adanya pengaturan tambahan perbaikan  di hulu, berupa instruksi gubernur atau peraturan teknis dari dinas terkait.

Pergub memang menjawab kebutuhan jangka pendek, memberikan kepastian bagi petani agar tidak lagi dirugikan oleh permainan harga lapak dan industri. Namun tetap berisiko ketidakpastian di tengah harga global tapioka yang terus tertekan. Untuk itu perlu adanya pengaturan yang menyentuh akar persoalan, yaitu rendahnya produktivitas, ketimpangan kualitas, dan ketidakteraturan siklus panen antar wilayah.

Ubi kayu adalah komoditas strategis Lampung dengan luas panen lebih dari 300 ribu hektare dan produksi mencapai 8–9 juta ton per tahun. Tetapi produktivitasnya masih jauh dari potensi terbaik.

Baca Juga  DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Sebagian besar petani masih menghasilkan 20–25 ton per hektare, padahal dengan varietas unggul dan budidaya terencana, hasil bisa menembus 40 ton per hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesenjangan itu terjadi karena tidak adanya pengaturan dan pendampingan yang konsisten di tingkat hulu. Petani menanam tanpa memperhitungkan pola musim, varietas, dan umur panen. Akibatnya, sebagian besar panen dilakukan terlalu din, di bawah umur 10 bulan yang membuat kadar pati rendah dan kualitas umbi turun. Kondisi ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga industri pengolahan yang membutuhkan bahan baku berkualitas.

Di sinilah pentingnya pengaturan tambahan di luar Pergub. Harga tidak akan efektif jika tidak diikuti dengan kebijakan produksi. Pemerintah daerah perlu mengeluarkan instruksi gubernur atau peraturan teknis dari dinas pertanian dan perkebunan untuk mengatur tiga hal penting.

Pertama, penentuan masa tanam dan masa panen berbeda antar wilayah produksi. Dengan pembagian waktu tanam yang terencana, Lampung bisa menghindari panen serentak yang selalu menyebabkan harga jatuh di tingkat petani. Pasokan yang bergelombang akan membuat harga lebih stabil dan memberi ruang industri untuk menyerap hasil panen secara bertahap.

Baca Juga  Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Kedua, penetapan varietas unggul spesifik lokasi. Lampung memiliki banyak kantong produksi, seperti Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Tulangbawang, dengan kondisi tanah yang berbeda. Varietas yang cocok di satu wilayah belum tentu optimal di wilayah lain. Kebijakan varietas unggul akan memastikan produktivitas meningkat dan kualitas umbi seragam.

Ketiga, program peningkatan kualitas dan produktivitas yang melibatkan penyuluh pertanian, lembaga riset, dan industri hilir.

Pergub harga hanya akan bermakna jika petani menghasilkan ubi kayu yang sesuai standar industri, baik dari kadar pati maupun ukuran umbi.

Pergub tentang harga memang memberi kepastian jangka pendek. Tetapi tanpa pengaturan masa tanam dan varietas, Pergub bisa kehilangan daya dorongnya. Harga acuan akan sulit diterapkan jika kualitas ubi kayu di lapangan tidak seragam. Industri akan keberatan membeli dengan harga tinggi untuk bahan baku berkadar pati rendah.

Baca Juga  Bapenda Baru Siapkan 45 Water Meter, Munir Minta Seluruh Wajib Pajak Air Permukaan Terukur

Karena itu, politik harga harus disertai politik produksi. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara perlindungan harga dan peningkatan kapasitas produksi.

Dua hal itu tidak dapat dipisahkan adalah harga yang stabil hanya akan bertahan jika pasokan terjaga, dan pasokan yang baik hanya tercapai jika produktivitas meningkat.

Ubi kayu adalah jantung ekonomi pedesaan Lampung. Ia menggerakkan rantai panjang dari petani kecil hingga industri besar tapioka dan pakan ternak. Karena itu, kebijakan di sektor ini harus berpikir jangka panjang. Pergub memang pondasi penting, tetapi ekosistem produksi yang berkelanjutan hanya bisa terwujud melalui kombinasi antara regulasi harga, pengaturan tanam, dan pembinaan kualitas.

Gubernur Lampung sudah memastikan akan mengambil langkah berani dengan mengatur harga. Langkah berikutnya adalah mengatur waktu dan cara tanam, agar setiap hektare yang ditanami menghasilkan nilai tambah lebih besar.

Dengan demikian, Lampung tidak hanya menjadi provinsi penghasil ubi kayu terbesar di Indonesia, tetapi juga daerah dengan sistem pertanian yang paling terkelola, produktif, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER
Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung
Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara
DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB