Sodomi Murid, Kepsek Mts Lambar Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com) : Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-lakinya, oknum Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat, diamankan aparat kepolisian Polres Lampung Barat, Selasa  (28/11).

Diketahui tersangka yang berinisial M tersebut tidak hanya berprofesi sebagai guru, tetapi juga sebagai penceramah dan penghulu diwilayah tinggalnya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, dan Kanit Tipidter, Ipda Juherdi, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, tersangka meminta korban Is (14) dan SP (15) melalui pesan singkat di masanger FB, sekitar Pukul 18.00 WIB, untuk datang ke sekolah.

Baca Juga  Lampung Barat Terlepas dari Status Kabupaten Tertinggal

\”Atas pesan tersebut, sekitar Pukul 21.00 kedua korban IS dan SP sudah berada di sekolah, oleh tersangka diajak masuk ruang kerja kepala sekolah, dan saat itulah kedua korban di sodomi,\” kata Kapolres, Rabu (28/11).

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kata Doni, perkara pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, dan telah melakukan praktek sodomi mencapai 30 kali.

\”Hasil keterangan tersangka sodomi terhadap IS san SP sudah 30 kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dan ternyata sebelumnya ada empat siswa MTs tersebut yang sudah lulus menjadi korban pencabulan,\” jelasnya, seraya mengatakan peristiwa tersebut juga kerap dilakukan di rumah tersangka disaat istrinya tidak berada di rumah.

Baca Juga  Belajar SAKIP ke Sumbar, Lambar Siap Duplikasi Kunci Suksesnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kapolres tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit hp OPPO 1201, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana, selanjutnya akan ditangani unit PPA Sat Reskrim.

\”Tersangka dijerat dengan pasal 76 E, jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denha n ancaman maksimal 15 Tahun,\” kata Kapolres seraya menjelaskan saat akan melakukan aksinya tersangka mengancam korban akan menskor bahkan mengeluarkan dari sekolah apabila tidak melayani aksi bejatnya.

Baca Juga  MB Terima Kunjungan Delapan Komunitas di Lambar

Tersangka M mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tersangka mengakui saat kecil pernah menjadi korban kekerasan dan penyimpangan seksual. (Iwan)

Berita Terkait

Pj Bupati Lambar Apresiasi Kegigihan Mukhlis Basri Ubah Status Jalan
Mukhlis Basri Minta Percepatan Peningkatan Status Jalan Penghubung Lambar-Oku Selatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Mengaku Prihatin atas rendahnya partisipasi Masyarakat Pada Pilkada 2024
Tiga Anggota PWI Lambar Wisuda Program Beasiswa UBL
Bawaslu Lampung Barat Mengungkap Temuan Signifikan Terkait Ketidaksesuain Data Pada Beberapa TPS
Pemilu 2024 di Lampung Barat berlangsung aman dan tertib tanpa politik uang maupun potensi pemungutan suara ulang (PSU)
Milad 112 Muhammadiyah, 3 Tokoh Lambar Terima Penghargaan
Pasca Pilkada Pringsewu, Riyanto Sambangi Kediaman Laras Ada Apa?

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB