Sodomi Murid, Kepsek Mts Lambar Diringkus Polisi

Redaksi

Rabu, 28 November 2018 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com) : Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid laki-lakinya, oknum Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Lampung Barat, diamankan aparat kepolisian Polres Lampung Barat, Selasa  (28/11).

Diketahui tersangka yang berinisial M tersebut tidak hanya berprofesi sebagai guru, tetapi juga sebagai penceramah dan penghulu diwilayah tinggalnya.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Faria Arista, dan Kanit Tipidter, Ipda Juherdi, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, tersangka meminta korban Is (14) dan SP (15) melalui pesan singkat di masanger FB, sekitar Pukul 18.00 WIB, untuk datang ke sekolah.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Atas pesan tersebut, sekitar Pukul 21.00 kedua korban IS dan SP sudah berada di sekolah, oleh tersangka diajak masuk ruang kerja kepala sekolah, dan saat itulah kedua korban di sodomi,\” kata Kapolres, Rabu (28/11).

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, kata Doni, perkara pelecehan seksual tersebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, dan telah melakukan praktek sodomi mencapai 30 kali.

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

\”Hasil keterangan tersangka sodomi terhadap IS san SP sudah 30 kali dalam rentang waktu tiga bulan. Dan ternyata sebelumnya ada empat siswa MTs tersebut yang sudah lulus menjadi korban pencabulan,\” jelasnya, seraya mengatakan peristiwa tersebut juga kerap dilakukan di rumah tersangka disaat istrinya tidak berada di rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Kapolres tersangka bersama barang bukti berupa, satu unit hp OPPO 1201, satu buah baju lengan panjang, satu buah celana, selanjutnya akan ditangani unit PPA Sat Reskrim.

\”Tersangka dijerat dengan pasal 76 E, jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denha n ancaman maksimal 15 Tahun,\” kata Kapolres seraya menjelaskan saat akan melakukan aksinya tersangka mengancam korban akan menskor bahkan mengeluarkan dari sekolah apabila tidak melayani aksi bejatnya.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Tersangka M mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan tersangka mengakui saat kecil pernah menjadi korban kekerasan dan penyimpangan seksual. (Iwan)

Berita Terkait

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB