Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Dedy Triadi, menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari Tim Pemeriksa Kesehatan; RSUD Abdul Moeloek dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Lampung kepada ketiga pasangan bakal calon.
Ketiga pasangan bakal calon Pilkada Bandarlampung; Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, diwakili masing-masing LO \’Tim Penghubung\’.
Penyerahan berlangsung di Aula KPU setempat, Minggu (13/9), dengan disaksikan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah.
\”Dan alhamdulilah, setiap personal dari pasangan bakal calon semuanya memenuhi syarat untuk tes kesehatan,\” kata Dedy.
Selain menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing bakal calon, KPU juga menyerahkan hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat calon.
Dedy menyampaikan beberapa bakal calon memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tidak sesuai dengan alamat domisili setempat.
\”Ada beberapa pasangan bakal calon, SKCK dikeluarkan di tingkat Polda kecuali bagi pasangan bakal calon yang e-KTP nya itu bukan di Bandarlampung. Itu ada diperbolehkan karena memang e-KTP domisilinya bukan di Bandarlampung,\” ujarnya.
\”Tapi yang ber e-KTP Bandarlampung itu seharusnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), itu dikeluarkan oleh Polresta Bandarlampung bukan oleh Polda,\” lanjut dia.
Dedy Triadi merujuk pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada Pasal 42 Ayat 2 (b) yang menyebutkan surat keterangan yang menyatakan bakal calon bukan pelaku kejahatan berulang dikeluarkan dari Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota.
\”SKCK itu diterbitkan oleh kepolisian setempat, sesuai tingkatannya,\” katanya.
Selain persoalan SKCK, Dedy juga mengatakan ada pasangan bakal calon yang diharuskan melegalisir ijazah.
\”Termasuk juga ada ijazah yang harus dilegalisir oleh Kopertis maupun oleh perguruan tinggi atau sekolah. Itu yang harus diperbaiki terkait dengan syarat calon,\” ujarnya.
Dedy berharap seluruh dokumen syarat calon yang telah diverifikasi dan diklarifikasi oleh KPU selama enam hari sejak 6-12 September, dapat segera diperbaiki.
\”Seharusnya memang penyerahan bisa dilakukan di 13 atau 14 September. Namun karena waktu untuk pasangan bakal calon memperbaiki kelengkapan syarat calon cukup pendek, 14-16 September, akhirnya kami memutuskan menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu hari ini, 13 September,\” jelas Dedy.
Dengan demikian, lanjut dia, pasangan bakal calon memiliki cukup waktu, dari 14-16 September, untuk menyerahkan perbaikan dokumen hasil verifikasi.
\”Karena nanti di 16-22 September, itu kami akan melakukan verifikasi perbaikan dokumen yang diserahkan,\” tutup dia.
Berdasarkan pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat oleh KPU Bandarlampung, untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, keduanya memiliki e-KTP Kota Bandarlampung namun SKCK dikeluarkan Polda Lampung.
Senada dengan Yusuf Kohar, e-KTP Kota Bandarlampung namun SKCK berasal dari Polda Lampung. Dan Tulus Purnomo dengan e-KTP Lampung Selatan, SKCK dikeluarkan Polda Lampung.
Sementara pasangan bakal calon, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, keduanya ber e-KTP Kota Bandarlampung dengan SKCK dari Polresta setempat. (Josua)