Sidang Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting, saksi Ahli Perjelas Soal Alat Bukti Elektronik

Redaksi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap bos Dede cell Gisting yang terjadi pada Juli tahun 2021 lalu, Kamis (19/5).

Persidangan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB tersebut, beragendakan sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan kedua terdakwa, serta mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana yang di hadirkan oleh tim penasehat hukum.

Sidang dipimipin Ari Qurniawan sebagai hakim ketua dan Zakky Ikhsan Samad sebagai hakim anggota I. Serta Murdian sebagai hakim anggota II

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di barisan tim penasehat hukum kedua terdakwa nampak tiga orang yakni Wahyu Widiyatmiko, Endy Mardeny dan Akhmad Hendra. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotaagung adalah Astrid Nurul Pratiwi dan Dinda.

Untuk saksi meringankan kedua terdakwa ada 6 orang yang dihadirkan tim penasehat hukum dalam persidangan kali ini, yakni Nazrul Huda, Ikhsan Eksandi, Anis Kafitri, S Pratama Wibawa Putra, Aldi Yanto dan Agus Andi Wijaya. Sedang untuk keterangan Ahli hukum pidana dihadirkan Eddy Rifai selalu dosen Universitas Lampung (Unila).

Ditemui usai persidangan, Eddy Rifai mengatakan, jika alat bukti elektronik tidak ada dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena tidak diatur dalam KUHAP, maka jelas alat bukti elektronik ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana konvensional seperti KUHP, dan alat bukti elektronik baru dapat digunakan sebagai alat bukti pada tindak kejahatan white-collar, dalam hal diatur dalam undang-undang tersebut seperti, UU ITE, UU Narkotika, UU Terorisme, UU TPPU, UU Tipikor, dan lain-lain, sementara dalam persidangan yang saya dihadirkan ini salah seorang terdakwa yakni Syahrial Aswad menurut saya, ia (Syahrial Aswad-red) dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik adalah berdasarkan CCTV. Sedangkan CCTV yang dijadikan alat bukti itu sendiri bukan yang asli, tapi hasil rekaman atas CCTV. Dan di dalam KUHAP sendiri alat bukti elektronik ini tidak ada, yang ada itu hanya saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka,” kata Eddy.

Baca Juga  Bantu Bangun Masjid, SKAT Sumberrejo Gelar Event Gas Amal

Menurut dia, jika CCTV tetap akan dijadikan alat bukti, dalam UU ITE telah jelas diatur bahwa harus ada syarat formil maupun materil.

“Syarat formilnya adalah dia harus dijamin keontetikannya, kelengkapannya dan ketersediaannya, dan harus didasarkan dari ahli forensik, baru dia bisa dijadikan alat bukti elektronik,” jelasnya.

Dan jika mengacu pada KUHAP, Sambung Eddy Rifai, rekaman CCTV tidak sah untuk dijadikan alat bukti.

“Kalau ketentuan KUHAP alat bukti cctv itu tidak sah, tapi apabila hakim akan menjadikan itu sebagai bukti petunjuk, bisa, tapi keputusan CCTV ini dijadikan sebagai bukti petunjuk ada pada hakim, bukan keputusan penyidik. Kan di pasal 188 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa penilaian bukti petunjuk itu ada pada hakim bukan penyidik. Dan dalam hakim memutuskan CCTV ini sebagai petunjukpun, harus dengan berdasarkan laboratorium forensik baru hakim bisa pakai itu sebagai bukti petunjuk,” tegas Eddy.

Baca Juga  PKBI-AJI-LBH Diskusi Pemerkosaan ODGJ yang Tak Diusut

Lebih lanjut, Eddy Rifai menjelaskan, asas hukum in dubio pro reo, dalam kaitan suatu perkara yang minim pembuktian dan terdapat saksi a decharge yang menjadi alibi terdakwa tidak berada ditempat kejadian perkara.

“Pasal-pasal KUHAP tentang pembuktian dalam acara pemeriksaan, biasa diatur didalam pasal 183 sampai 202 KUHAP yang berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut keyakinan tersebut seyogyanya keyakinan hakim harus sesuai asas hukum in dubio pro reo. Menurut kamus hukum yang ditulis oleh Simorangkir, frasa in dubio pro reo diartikan sebagai, jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,” katanya.

Asas In dubio pro reo sendiri sambungnya, sudah sering digunakan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara.

“Diantaranya dalam putusan MA No. 33 k/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa asas In dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Dan di Pasal 191 KUHAP menyatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” jelas Eddy Rifai.

Baca Juga  Kemenpora RI Dukung Gebyar IYOS 2018

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Wahyu Widiyatmiko, menjelaskan pertanyaan terhadap saksi ahli adalah terkait dengan pasal 184 KUHAP, alat bukti, pasal 56 terkait pendampingan, wajib didampingi penasehat hukum, dan terkait dengan penyitaan barang bukti.

“Kenapa ini kita tanyakan kepada saksi ahli, karena fakta di persidangan bahwa satu alat bukti berupa motor tidak pernah dipergunakan oleh terdakwa Bakas Maulana untuk melakukan tindak pidana, dan menurut saksi ahli bahwa itu melanggar yang diatur dalam UU, bahwa penyidik tidak berhak untuk melakukan penyitaan,” kata Wahyu.

Selain itu lanjut Wahyu, motor yang disita oleh polisi hingga saat ini tidak ada berita acara penyitaannya, atau tanda bukti penyitaan. Kemudian terkait dengan CCTV, bahwa yang menyatakan terdakwa Syahrial Aswad sebagai pelaku adalah saksi dari keluarga korban bukan ahli dari forensik. Sementara sesuai dengan UU ITE dan menurut ahli, keterangan tersebut tidak sah karena bukan dari ahli forensik,” tandas nya.(Arj)

Berita Terkait

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah
WBP Rutan Kotaagung Wakili Lampung Lomba MTQ Lapas/Rutan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB