Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 69-PKE DKPP/II/2021, Senin (8/3), pukul 09.00 WIB.
Dengan Pengadu Aryanto Yusuf, Rakhmat Husein Darma Cane. Dan pihak Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung; Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P Panggar, Adek Asy\’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya
Sidang DKPP RI dipimpin Ketua Majelis Dr Alfitra Salamm dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Lampung dari unsur masyarakat, Sholihin, bersama Muhammad Tio Aliansyah dari unsur KPU.
Dalam persidangan M Tio Aliansyah menanyakan pertemuan antara Majelis Pemeriksa dan Kuasa Hukum Pelapor Yopi Hendro.
Pada Selasa 5 Januari 2021, satu hari sebelum Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung mengeluarkan putusan atas dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa bertemu dengan dua orang Kuasa Hukum Pelapor di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Berikut petikan sidang pemeriksaan antara M Tio Aliansyah (MTA) dan Fatikhatul Khoiriyah (FK).
MTA: Sebelum Sidang Pemeriksaan Bandarlampung ini, apakah saudara yang memeriksa mengumumkan secara khusus kepada pihak, baik partai politik, pasangan calon, kemudian pihak-pihak yang ada dalam Majelis Pemeriksaan Bawaslu.
FK: Tidak ada Yang Mulia karena tidak ada yang punya hubungan dengan para calon di Kota Bandarlampung yang terkait dengan perkara ini.
MTA: Pernah Saudara bertemu dengan para pihak, baik secara langsung maupun tidak langsung, di luar persidangan.
FK: Pernah Yang Mulia, pertemuan tidak sengaja di Bandara pada saat kami pulang konsultasi di Bawaslu RI.
MTA: Saudara bisa membuktikan kalau itu pertemuan tidak sengaja?
FK: Enggak bisa membuktikan Yang Mulia, tidak ada buktinya. Hanya sambil lalu begitu maksudnya. Jadi, pulang konsultasi kami berenam kan naik pesawat. Jadi di bandara, itu bertemu. Ya selewatan gitu. Maksudnya bukan kemudian bercakap-cakap, dan satu pesawat tapi beda seat, tidak berdekatan seatnya.
MTA: Ketika berkonsultasi ke Bawaslu RI, apakah para Teradu ini sudah membuat kesimpulan draft putusan?
FK: Belum Yang Mulia, kami baru membuat draft menyusun fakta-fakta persidangan, kemudian pertimbangan-pertimbangan. Tapi belum pada kesimpulan seperti apa begitu, belum. Kami menyampaikan gambaran, fakta-fakta persidangan pada pimpinan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, usai persidangan menegaskan pertemuan tersebut benar-benar tidak disengaja.
\”Jadi pada hari itu, selesai kita konsultasi dengan pimpinan Bawaslu RI kita pulang ke Lampung. Rame-rame ya. Eh di bandara enggak sengaja ketemu sama kuasa hukum, dua orang kalau enggak salah. Tapi kan kuasa hukumnya banyak ya, jadi aku enggak tahu itu yang namanya siapa. Ya sudah \’gitu saja sih. Enggak gimana-gimana. Terus naik pesawat, sudah,\” tutur Khoiriyah.
Yopi Hendro selaku Pelapor dalam laporannya tertanggal 9 Desember 2020 menunjuk Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Ahmad Handoko, Yeni Wahyuni, Poppy Iriani, Novia Anggraini, R Ananto Pratomo, Herwanto, Tomi Samanta, Zainal Rachman, Rezki Wirmandi, Dina Adhareni, Gunawan, Hendra Wijaya.
Mereka adalah para Advokat dan Konsultan Hukum pada Tim Advokasi Yutuber (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) yang beralamat di Jalan Sultan Agung No.17b Labuhan Ratu Bandarlampung.
Dan tambahan Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2020 kepada kuasanya Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Gugum Ridho Putra, Adria Indra Cahyadi, Eddi Mulyono, Muhammad Dzul Ikram, Khairul Fadli, Elfano Eneilmy, dan Yusmarini, Advokat pada Kantor Hukum Ihza & Ihza Lawfirm yang beralamat di 88@Kasablanka Office Tower,TowerA Lantai19,Kota Kasablanka,Jalan
Casablanca Kav 88Kuningan, Jakarta Selatan dicatat dalam buku register dengan nomor laporan: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tanggal14 Desember 2020. (Josua)