Terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Nirlan melaporkan bahwa di Lampung Tengah terdapat total 16 perumahan dan tercatat yang sudah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 4 lokasi. Sementara sisanya, 12 lokasi lainnya sedang dalam proses.
“Beberapa upaya percepatan penyerahan PSU oleh perumahan di antaranya kita sudah membuat Peraturan Bupati terkait PSU, membuat pakta integritas setiap pengembang perumahan, membentuk Tim PSU, serta menyiapkan Berita Acara Serah Terima dari pengembang. Kita targetkan tahun ini selesai,” katanya.
Nirlan juga menyampaikan bahwa terdapat 16 bidang aset tercatat lebih dari satu atau tercatat ganda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 14 bidang terkait Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji dan 2 bidang terkait dengan aset provinsi.
“Ini sudah selesai. Kita sudah melakukan penghapusan berdasarkan SK Bupati dan tidak lagi menjadi aset kita karena memang faktanya bukan,” terang Nirlan.
Kemudian menyangkut pemulihan aset, Nirlan menjelaskan bahwa terdapat dua, yaitu berupa tanah di bawah jalan dan aset tanah eks PDAM Way Irang.
Khusus Way Irang, kata Nirlan, menyangkut pemecahan, Pemkab Lampung Tengah melakukan pemulihan aset tanah di bawah jalan pada tahap 1 bulan September 2021 sebanyak 24 ruas dari 230 ruang jalan Lampung Tengah dengan luas 831.500 meter persegi dengan total nilai sekitar Rp316,9 miliar.
Selain itu, terkait kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak, Nirlan melaporkan, dari total 9 mobil, 5 sudah ditarik oleh pemda.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








