Sentra Gakkumdu Akan Tindaklanjuti Laporan Yuhadi

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Yuhadi (tengah), bersama Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) di Ruang Klarifikasi Bawaslu setempat, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Yuhadi (tengah), bersama Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah (kanan) di Ruang Klarifikasi Bawaslu setempat, Senin (5/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan sudah menerima laporan Yuhadi selaku Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman.

Yuhadi melaporkan sejumlah aparatur lingkungan ke Bawaslu dengan dugaan menghambat kampanye pasangan calon.

\”Kita sudah menerima apa yang disampaikan oleh Pak Yuhadi, walaupun harus kita lakukan kajian awal terlebih dahulu,\” kata Yahnu di Bandarlampung, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur lingkungan sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagai revisi Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran di Pilkada, dimana setiap laporan harus dilakukan kajian awal selama 2 hari untuk memastikan syarat formil dan materilnya terpenuhi.

\”Setelah itu kita lakukan registrasi dan kita proses maksimal 5 hari. Ketika syarat formil dan materil terpenuhi, semua pihak terkait kita minta klarifikasinya, baik pelapor, terlapor, dan saksi, untuk memperkuat hasil kajian,\” ujar dia.

Kepastian untuk diregistrasi, lanjut dia, adalah 2 hari kemudian dimulai selama 3 hari, dan apabila keterangan tambahan masih dibutuhkan, Bawaslu punya waktu 2 hari untuk meminta keterangan dari berbagai pihak.

\”Dalam kajian awal tersebut kita akan masuk pada kesimpulan, ini masuk kategori pelanggaran apa. Jika masuk pidana, ini tentu akan kita bahas di Sentra Gakkumdu,\” katanya.

Yahnu mengaku sudah memberikan semacam sinyal kepada Tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kota Bandarlampung bahwa akan ada beberapa laporan yang mengarah ke dugaan pelanggaran pidana termasuk laporan yang disampaikan oleh Yuhadi.

Sebelumnya Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10).

\”Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,\” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB