Sembunyi di Pulau Bangka, DPO Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi

Kamis, 19 Juli 2018 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Arman (27) tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, berhasil ditangkap polisi.

Warga digelandang petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus di Kampung Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka ditangkap saat bekerja proyek bangunan. Awalnya, Arman pasrah saat akan digelandang pulang, namun setibanya di Tanggamus tersangka melawan petugas, hingga akhirnya polisi menghadiahi timah panas di kaki kirinya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjuanda mengungkapkan, tersangka ditangkap kemarin Selasa (17/7) sekitar pukul 18.00 Wib. \”Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Kamsan (25) pada tanggal 12 Juni 2017 kerugian sepeda motor Yamaha Vega-R B 6300 TGM,\” kata Ipda Mirga Nurjuanda, Kamis (19/7).

Lanjutnya, dalam melakukan aksi kejahatannya tersangka tidak sendirian, namun bersama temannya bernama Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Tanggamus yang terlebih dahulu ditangkap pada, Jumat (6/4).

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Adapun modus kejahatan yang dilakukan tersangka, dengan berpura-pura menanyakan alamat ketika bertemu korban di jalan Dusun Sugiwaras Pekon Tanjung Kemala.

\”Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat, kemudian tersangka mengajak ngobrol korban, lalu tersangka memukul korban menggunakan kayu. Sehingga korban terjatuh. Kemudian keduanya membawa sepeda motor korban ke arah pekon Rintis,\” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban diamankan di Polsek Pugung.

\”Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” tandas Ipda Mirga Nurjuanda.(rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB