Sebanyak 42 APK Eva-Deddy Diduga Dirusak di 10 Kecamatan & 15 Kelurahan

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (12/11) sore.

Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 42 banner di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.

Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu dari pihak tim koalisi perusakan APK tersebar di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).

2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).

3. Telukbetung Barat; Perwata (1).

4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).

5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).

6. Way Halim; Jagabaya III (1).

7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).

8. Kemiling; Beringin Jaya (1).

9. Langkapura; Langkapura (2).

10. Kedaton; Kedaton (4).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.

\”Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti obyek terlapor. Siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas dimana, dan saksinya minimal 2. Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi. Ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,\” kata dia.

Selain syarat formil dan materil, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.

\”Sehingga bisa kita registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandarlampung. Nanti kita lihat kembali, bisa enggak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya,\” tutup Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB