Sebanyak 42 APK Eva-Deddy Diduga Dirusak di 10 Kecamatan & 15 Kelurahan

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (12/11) sore.

Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 42 banner di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.

Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu dari pihak tim koalisi perusakan APK tersebar di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).

2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).

3. Telukbetung Barat; Perwata (1).

4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).

5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).

6. Way Halim; Jagabaya III (1).

7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).

8. Kemiling; Beringin Jaya (1).

9. Langkapura; Langkapura (2).

10. Kedaton; Kedaton (4).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.

\”Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti obyek terlapor. Siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas dimana, dan saksinya minimal 2. Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi. Ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,\” kata dia.

Selain syarat formil dan materil, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.

\”Sehingga bisa kita registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandarlampung. Nanti kita lihat kembali, bisa enggak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya,\” tutup Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB