Sebanyak 42 APK Eva-Deddy Diduga Dirusak di 10 Kecamatan & 15 Kelurahan

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Salah satu staf Bawaslu Bandarlampung menginventarisir APK Eva-Deddy yang diduga dirusak, Kamis (12/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Tiga, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, melaporkan kasus dugaan pelanggaran pemilihan ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (12/11) sore.

Tim koalisi melaporkan perusakan alat peraga kampanye (APK) sebanyak 42 banner di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan.

Berdasarkan hasil inventarisir Bawaslu dari pihak tim koalisi perusakan APK tersebar di:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Telukbetung Selatan; Talang (3), Gedung Pakuon (1).

2. Telukbetung Timur; Kota Karang (1).

3. Telukbetung Barat; Perwata (1).

4. Telukbetung Utara; Sumur Batu (1), Gulak Galik (1).

5. Enggal; Pahoman (4), Pelita (2), Rawa Laut (5).

6. Way Halim; Jagabaya III (1).

7. Sukabumi; Sukabumi (7), Nusantara Permai (4).

8. Kemiling; Beringin Jaya (1).

9. Langkapura; Langkapura (2).

10. Kedaton; Kedaton (4).

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.

\”Tadi sudah diinventarisasi dan masih ada beberapa yang harus dilengkapi seperti obyek terlapor. Siapa yang harus dilaporkan, alamatnya harus jelas dimana, dan saksinya minimal 2. Karena syarat formil dan materilnya harus terlengkapi. Ada pelapor, dilengkapi e-KTP, harus ada pihak terlapornya,\” kata dia.

Selain syarat formil dan materil, pihak pelapor juga diwajibkan memenuhi syarat immateril seperti barang bukti dan saksi.

\”Sehingga bisa kita registrasi atau lakukan kajian awal untuk bisa dibahas dalam rapat pembahasan awal dengan pihak Gakkumdu Kota Bandarlampung. Nanti kita lihat kembali, bisa enggak pihak pelapor melengkapi syarat formal dan materilnya,\” tutup Candrawansah. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:19 WIB

32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Tubaba Bidik Zero Violence, Sekolah Diminta Jadi Benteng Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB