Satu Warga Bandarlampung Nekat Curi Amplifier Masjid Al-Fala

Redaksi

Minggu, 20 Juni 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran mengamankan satu orang pelaku asal Bandarlampung yang melakukan tindak pidana pencurian dengan menggondol satu unit amplifier yang berada di Masjid Al-Fala Desa Sungai Langka, Gedong tataan.

Pelaku Oky Sudarno seorang buruh warga Jalan Iman Bonjol Gang Kulit, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Pelaku masuk masjid dengan berpura-pura akan solat dan tidak lama kemudian pelaku keluar dari masjid dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa satu buah amplifire masjid.

Baca Juga  Diringkus, Warga BNS Tanggamus Miliki Senpi Rakitan dan Bobol ATM di Metro

“Penangkapan pelaku ini kita lakukan pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 sekira pukul 14.30 Wib, saat anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan sedang berpatroli. Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa di Masjid Al-Fala telah tarjadi pencurian amplifire dangan pelaku mengunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, “kata Kapolsek Gedongtataan, Kompol Hapran, mewakili Kapolres setempat, Minggu (20/6).

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pringsewu Ringkus Residivis Curas dan Penadah

Setalah mendapatkan informasi dari warga, jelas Kapolsek, kemudian anggota Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang H melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul hitam dengan Nopol BE 3998 YZ beserta kuncinya dan satu buah amplifire.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan,” ungkapnya. (Soheh)

Berita Terkait

BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB