Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap bandar narkoba jenis sabu, Amat Muholim (24), warga Dusun Bagelen III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 1,22 gram dan uang tunai Rp450.000.
“Tersangka kita amankan pada Rabu (20/10), sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan di Dusun Bagelen III saat hendak mengantarkan barang pesanan yang dipesan oleh anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli,” kata Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (21/10).
Dari hasil penangkapan tersebut, ungkap Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, uang tunai Rp450.000 serta satu buah dompet warna hitam.
“Penangkapan tersangka ini bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar dia.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan saat tersangka mengantar narkotika tersebut, dilakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjualan yang diperoleh dari Wn (DPO),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti saat ini dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (Soheh)