Satnarkoba Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika

Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu kembali melimpahkan dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni yakni Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, proses pelimpahan tersangka dilaksanakan siang di kantor kejaksaan Negeri Pringsewu,  di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (14/12/22).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka polisi turut melimpahkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah bungkus rokok yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor B-2140/L.8.20/Enz.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21,” kata Kasat Narkoba melalui rilisnya.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Sebelumnya, Kasat Narkoba mengatakan, kedua tersangka telah diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku itu diringkus polisi pada Sabtu (22/10/2022) di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah pastikan klip bekas pakai.

Baca Juga  Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

“Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temannya,” jelas Raymond.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB