Satgas Covid-19 Tidak Keluarkan Izin untuk Wahana Bermain Anak

Redaksi

Sabtu, 8 Mei 2021 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung meminta pemilik wahana bermain anak di Taman Gajah, Citra (kiri), tidak membuka usaha sebelum memiliki izin, Jumat (7/5) malam. Foto: Netizenku.com

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung meminta pemilik wahana bermain anak di Taman Gajah, Citra (kiri), tidak membuka usaha sebelum memiliki izin, Jumat (7/5) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung tidak mengeluarkan izin keramaian untuk wahana bermain anak selama pandemi Covid-19.

\”Sementara belum kita izin kan, khusus untuk wahana, karena khawatir anak-anak ini pasti tidak menjaga jarak, jadi yang paling riskan itu orang tua yang menunggu,\” kata Ketua Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, Jumat (7/5) malam.

Hal itu ditegaskan Syamsul Rahman usai Tim Yustisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) Protokol Kesehatan Covid-19 di Taman Gajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Yustisi Satgas Covid-19 menutup satu wahana bermain anak di Taman Gajah karena tidak memiliki izin dari BPBD Kota Bandarlampung.

\”Takut terpapar makanya belum kita kasih izin dalam waktu ini. Nanti kita kasih izin kalau sudah normal,\” ujar Syamsul Rahman yang juga Kepala Pelaksana BPBD setempat.

Sementara Citra selaku pemilik wahana bermain anak di Taman Gajah mengaku memiliki surat dari Dinas Pariwisata Provinsi Lampung.

Citra dengan didampingi suaminya mengatakan pihaknya menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan membatasi jumlah pengunjung.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

\”Di sini 15 orang, tidak boleh lebih dari 15 orang,\” kata dia.

Sidak Protokol Kesehatan Covid-19 yang digelar Tim Yustisi selain menginspeksi mendadak pengunjung di Taman Gajah, juga menyasar warung angkringan yang kerap ramai dan buka melewati batas jam operasional yang telah ditetapkan, pukul 22.00 Wib.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Keluarkan Surat Edaran Pelonggaran Jam Operasional

Seperti di daerah Lungsir, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, Jalan Pangeran Antasari, dan Kafe Marleys.

\”Silahkan mereka buka lewat pukul 10 tapi tidak boleh makan di tempat, take away. Tapi yang kerumunan kita bubarkan, yang tidak pakai masker diberikan tindakan push up,\” kata dia.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Kepada para pemilik usaha, lanjut Syamsul, Tim Yustisi memberikan teguran tertulis dan imbauan untuk menaati Protokol Kesehatan Covid-19.

Syamsul mengaku menjelang Idulfitri 1442 Hijriah, kepatuhan masyarakat akan Protokol Kesehatan Covid-19 semakin berkurang.

\”Yang paling menonjol berkerumun, tidak menjaga jarak, dan tidak memakai masker. Mungkin mereka menganggap virus corona sudah pergi,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB